Sebagai catatan, karena penegakan hukum bersifat rehabilitatif terhadap perkara penyalahgunaan narkotika belum, tersistem dalam implementasi sistem penegakan hukum di Indonesia.
Dengan tujuan, agar penyalah guna narkotika dalam mempertanggung jawabkan perbuatannya tidak dilakukan penuntutan secara komulatif maupun subsidiaritas dengan pengedar.
Jangan juga dilakukan, upaya paksa penahanan.
Sebaliknya, UU sudah menegaskan, jika dia terbukti yang bersangklutan dihukum seumur hidup, untuk ditempatkan di Lembaga Rehabilitasi. Selama “proses penegakan hukum†dan dijatuhi hukuman rehabilitasi sesuai tujuan dibuatnya UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Maka, saya menyarankan kepada petinggi penegak hukum mulai Kepala BNN, Kapolri, Jaksa Agung, Ketua MA sampai Menkumham.
Saran juga, kepada sosok yang menjadi pengemban fungsi rehabilitasi, mulai dari Menkes, Mendagri, sampai Mensos untuk duduk bersama.
Yuk, diskusi mencari titik temu agar penyalah guna narkotika dilakukan penegakan hukum secara rehabilitatif. (tim)