Korban diberi hak untuk memainkan peranan aktif dalam proses penyelesaian perkara pidana, seperti hak untuk mengadakan tuntutan pidana, membantu jaksa atau hak untuk didengarkan pada setiap tingkatan pemeriksaan perkara.
Sebab masing-masing pihak baik korban maupun tersangka juga memiliki kepentingan terhadapa penyelesaian perkara tersebut seharusnya semua badan penegak hukum dapat berperan aktif dan bekerja sama dalam memberikan perlindungan hak korban.
Tindakan kepolisian tersebut bertendangan dengan asas equality before the law, dan acces to justice, serta tidak adanya transparasi, check and balancing antar institusi penegak hukum. (***)