EDITOR.ID, Jakarta,- Usai ditetapkan penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka, Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti hari ini dipanggil polisi untuk diperiksa terkait kasus pencemaran nama baik.
Kedua aktivis itu diadukan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Keduanya memastikan siap untuk hadir di Polda Metro dan mengaku tak gentar.
“Hadir,” sebut Haris, Senin (21/3/2022).
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan menyebut penyidik mengagendakan memeriksa Haris dan Fatia pada hari ini. Keduanya bakal diperiksa sebagai tersangka.
“Kedua tersangka akan diperiksa Senin,” kata Zulpan sebelumnya.
Kendati demikian, belum diketahui apakah polisi bakal langsung melakukan penahanan terhadap Haris maupun Fatia. Pasalnya, penyidik sendiri sudah bisa menahan keduanya pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Diperiksa sebagai tersangka dulu, nanti keputusan penyidik (ditahan atau tidak) dan itu berbagai pertimbangan misalnya ancaman hukuman di atas lima tahun, kedua dikhawatirkan menghilangkan barang bukti,” beber Zulpan.
Sekedar informasi, kasus ini bermula dari adanya unggahan video berjudul ‘Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya’ yang diunggah di akun Youtube Haris Azhar. Video tersebut berisi wawancara bersama Fatia.
Dalam video tersebut membahas hasil riset sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah blok Wabu di Intan Jaya, Papua.
Singkat cerita, nama Luhut dibawa-bawa dalam hal ini. Pihak Luhut sendiri sudah lebih dulu melakukan somasi terkait video ini hingga akhirnya memutuskan untuk melaporkan keduanya ke Mapolda Metro Jaya dengan tudingan pencemaran nama baik.
Haris Azhar Ancam Lapor Balik
Haris Azhar mengancam akan melapor balik ke polisi setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
?Secara pribadi saya tidak akan tinggal diam dengan kasus ini dan saya akan sangat-sangat proaktif, ini saya akan melaporkan balik sejumlah hal,? ujar Haris, Minggu (20/3/2022) saat konferensi pers Komite Nasional Pembaruan Agraria.
Apalagi selama proses pemeriksaan dirinya tidak pernah disinggung mengenai hasil riset yang dipaparkannya.
Menurutnya semua pemaparannya soal dugaan keterlibatan Luhut dalam aktivitas tambang di Papua yang merusak lingkungan berdasarkan hasil penelitian yang bisa dipertanggungjawabkan.
?Kami tidak pernah ditanyakan soal riset, namun kami berhasil sampaikan ke berita acara pemeriksaan. Seharusnya ada keterangan hasil riset ini masuk proses hukum, saya tidak akan takut dan tidak akan mundur sedikitpun terkait materi riset,? ucapnya dilansir dari CNN Indonesia.
Ia pun mengaku kesal dengan upaya kriminalisasi terhadap aktivis HAM. Sebelumnya pihak kuasa hukum juga bakal mengajukan upaya praperadilan terhadap kasus ini.
?Jadi paling tidak, saya akan komitmen dengan diri sendiri, kemarin coba tenang, tapi ternyata kayaknya arogansi negara ini membesar, jadi saya esok akan hadir ke pemeriksaan dan saya akan lakukan tindakan lebih yang halal, legal, dan disetujui Ibu kandung saya,? tegasnya.
Meskipun demikian, ia belum mengungkapkan detail upaya pelaporan baliknya. Termasuk waktu dan siapa yang bakal dilaporkan. (tim)