EDITOR.ID, Jakarta,- Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia, Pria dan Wanita untuk menjadi Tenaga Kesehatan Profesional Penanganan Covid-19 dalam rangka pengendalian Covid-19 di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pengumuman tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah No 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Melansir dari laman dinkes.jakarta.go.id, Minggu (6/2), pendaftaran dimulai sejak 7 hingga 9 Februari 2022.
Berikut persyaratan umum yang dibutuhkan :
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Repubik Indonesia
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
- Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Memiliki jiwa kepemimpinan
- Memiliki kemampuan komunikasi dan presentasi lisan yang baik
- Memiliki inisiatif, mampu bekerja sama baik secara mandiri maupun tim
- Memiliki ketrampilan interpersonal yang kuat, termasuk membangun hubungan interaksi positif dan pemecahan masalah yang efektif
- Memiliki kepekaan dan kepeduliaan terhadap penanggulangan COVID-19
- Bersedia ditempatkan seluruh wilayah di Provinsi DKI Jakarta
- Terdaftar sebagai peserta aktif JKN / memiliki kartu BPJS Kesehatan
Tata cara pendaftaran :
- Pelamar harus membaca dengan cermat seluruh pengumuman dan panduan/petunjuk pendaftaran seleksi tenaga kesehatan profesional dalam rangka pengendalian COVID-19 di Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta sebelum melakukan proses pendaftaran.
- Pelamar harus mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah (upload) file hasil scan dokumen asli dalam bentuk pdf. sesuai dengan persyaratan formasi jabatan. Adapun pengiriman berkas fisik (paperless) dengan mekanisme sebagai berikut :
a. Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran dan ujian tertulis pada link berikut https://bit.ly/TenagaProfesionalKesehatanDKIJakarta dan mengunggah persyaratan dalam bentuk pdf mulai tanggal 7 Februari 2022 sampai dengan 9 Februari 2022 pukul 23.00WIB.
b. Dokumen persyaratan pelamar yang wajib diunggah adalah sebagai berikut :
- Scan KTP
- Scan BPJS Kesehatanaktif
- Scan asli Ijazah / asli ijazah profesi