Tersangka yang juga Anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih (ketiga kanan) dengan rompi tahanan menuju mobil tahanan usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, 14 Juli 2018. ( Foto: Antara / Sigid Kurniawan )
EDITOR.ID, Jakarta – Kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1 dengan tersangka Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B Kotjo akan terus diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga keatas. KPK yakin kasus ini tidak berhenti sampai pelaku suap namun ada indikasi pelaku lainnya yang belum terungkap.
Salah satu yang didalami tim penyidik yakni mengenai aliran dana dari proyek senilai US$ 900 juta tersebut. Pendalaman ini dilakukan tim penyidik dengan memeriksa Menteri Sosial Idrus Marham dan Dirut PT PLN Sofyan Basir beberapa waktu lalu. Keduanya diduga mengetahui mengenai aliran dana ini.
“Secara rinci tentu pemeriksaan tidak bisa disampaikan tapi dari dua saksi kemarin kami mendalami kurang lebih ada informasi terkait dengan aliran dana. Jadi sejauh mana aliran dana terkait dengan PLN ini,” kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Senin (23/7) malam.
Selain soal aliran dana, dalam pemeriksaan Idrus dan Sofyan, tim penyidik juga mendalami mengenai sejumlah pertemuan pihak terkait termasuk Eni Saragih Johannes Kotjo. KPK menduga Idrus dan Sofyan menghadiri atau mengetahui sejumlah pertemuan yang membahas mengenai proyek ini.
“‎Pertemuan-pertemuan yang terjadi antara para saksi ada dua orang saksi dengan tersangka apa yang dibahas kan di sana juga didalami oleh KPK,” katanya.
Hal ini lantaran pembahasan proyek ini sudah berlangsung dalam rentang yang relatif panjang. Setidaknya, Eni sudah menerima suap dari Johannes sejak Desember 2017.
“Termasuk proses kerja sama proyek Riau-1 ini karena prosesnya kan tidak terjadi satu atau dua minggu belakangan. Prosesnya ini sudah terjadi jauh-jauh hari sebelumnya tentu kami perlu lihat kronologi yang lebih rinci bahkan dugaan penerimaan uangnya kan diduga sudah terjadi sejak Desember tahun lalu,” ungkapnya.
Diketahui, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes B. Kotjo sebagai tersangka suap, Sabtu (14/7). Penetapan ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif sejumlah pihak yang ditangkap dalam OTT pada Jumat (13/7).
Eni diduga telah menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Johannes terkait proyek pembangkit listrik 35.000 Megawatt. Diduga uang itu merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan Johannes kepada Eni terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Uang Rp 500 juta ini bukan suap yang pertama kali diterima Eni dari Johannes. KPK menduga, uang ratusan juta rupiah itu merupakan pemberian keempat dari Johannes untuk Eni. Sebelumnya, Eni telah menerima suap dengan rincian R p2 miliar pada Desember 2017, Rp 2 miliar pada Maret 2018 dan Rp300 juta pada 8 Juni 2018. Dengan demikian, total uang suap yang diterima Eni dari proyek ini mencapai Rp 4,8 miliar.
Eni diduga berperan sebagai pihak yang memuluskan jalan perusahaan Blackgold Natural Resources Limited, milik Johannes untuk menggarap proyek pembangunan PLTU Riau-1. Proyek ini digarap oleh PT Pembangkitan Jawa-Bali dan PT PLN Batubara dengan mitra kerja konsorsium yang terdiri dari BlackGold, dan China Huadian Engineering Co., Ltd. (tim)