EDITOR.ID, Jakarta,- Guna memacu sumber daya manusia (SDM) di Indonesia mampu bersaing dengan Tenaga kerja asing (TKA) dan menjadi manusia produktif, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan upah pekerja berdasarkan satuan waktu atau jam kerja. Dan satu lagi berdasarkan hasil yang dikerjakannya atau produktivitas.
Skema ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang baru saja secara resmi ditandatangani Presiden Jokowi. Peraturan ini merupakan aturan turunan Undang-undang Nomor 11 Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Dalam beleid yang diteken Jokowi pada 2 Februari 2021 ini, Pemerintah resmi mengubah rumus perhitungan upah bagi pekerja.
Jokowi mengatur bahwa sekarang ini upah minimum ditentukan berdasarkan satuan waktu, dan satuan hasil.
Dengan metode ini pekerja tak lagi bekerja asal-asalan atau tidak disiplin. Karena gaji mereka dibayar berdasarkan produktivitas, disiplin dan jam kerja yang mereka jalankan. Tak ada lagi nantinya pekerja malas yang hanya asal datang ke kantor namun tak memiliki produktivitas dan kompetensi yang benar.
Adapun UU Cipta Kerja yang ditetapkan terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden.
?Upah berdasarkan satuan waktu sebagaimana dimaksud ditetapkan secara per jam, harian dan bulanan,? tulis pasal 15 dalam PP nomor 36/2021 tentang pengupahan, Minggu (21/2/2021).
Mengacu pada peraturan penetapan upah per jam hanya dapat diperuntukkan bagi pekerja yang bekerja secara paruh waktu (part time).
Adapun upah per jam dibayar berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja melalui perhitungan sebagai berikut:
Penetapan upah dilakukan pengusaha berdasarkan hasil kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha, sesuai dalam pasal 18.
Kemudian kesepakatan yang dimaksud tidak boleh rendah dari hasil perhitungan formula upah per jam.
?Formula perhitungan upah per jam yaitu upah per jam sama dengan upah sebulan dibagi 126,? mengutip pasal 16.
Selanjutnya angka penyebutan formula perhitungan upah per jam dapat dilakukan peninjauan apabila terjadi perubahan median jam kerja buruh/pekerja paruh waktu secara signifikan.
Peninjauan nantinya akan dilakukan dan ditetapkan hasilnya oleh menteri dengan pertimbangan hasil kajian yang dilaksanakan oleh dewan pengupahan nasional.
Sementara untuk pengupahan harian, perhitungannya diatur dalam Pasal 17, sebagai berikut:
- Bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja enam hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 25, atau
- Bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja lima hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 21