EDITOR.ID, Jakarta,- Pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD telah melarang segala kegiatan serta aktivitas Front Pembela Islam (FPI) pada Rabu, 30 Desember 2020. Hal itu juga tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) 6 pejabat tinggi di Kementerian/Lembaga, yaitu Mendagri Tito Karnavian, dan Menkumham Yasonna Laoly.
Kemudian Menkominfo Jhonny G Plate, Jaksa Agung Burhanuddin, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, serta Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar.
Namun di hari yang sama saat Front Pembela Islam dinyatakan sebagai organisasi terlarang, sejumlah tokoh mantan pentolan FPI juga langsung mendeklarasikan Front Persatuan Islam.
Menanggapi deklarasi tersebut, Polri enggan memberikan tanggapan terkait perubahan nama Front Pembela Islam menjadi Front Persatuan Islam.
Hal itu ditegaskan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 31 Desember 2020.
Menurutnya, Polri tetap berpatokan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan enam pejabat tinggi.
“Kami sekarang fokus bahwa menyangkut dengan kegiatan Front Pembela Islam, atribut, simbol-simbol Front Pembela Islam ya. kami kembali saja kepada Surat Keputusan Bersama,†tutur Rusdi Hartono sebagaimana dilansir dari Antara.
Seperti yang diketahui, Mahfud MD telah menyatakan bahwa pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas FPI dalam bentuk apa pun.
“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan, karena FPI tak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,†ujarnya.
Oleh karena itu, terhitung sejak Rabu, 30 Desember 2020 kemarin, segala hal yang mengatasnamakan FPI dianggap tidak ada dan harus ditolak.
“Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini,†kata Mahfud MD.
Setelah Front Pembela Islam dilarang, para mantan pentolan organisasi tersebut mendeklarasikan Front Persatuan Islam.
“Benar, sudah dideklarasikan. Saya sendiri sebagai kuasa hukum Front Persatuan Islam,†ucap Kuasa Hukum Front Persatuan Islam Aziz Yanuar. (antara)