EDITOR.ID – Jakarta, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS), tersangka penyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.
Hiendra yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron itu ditangkap saat berada di Apartemen Roseville, BSD, Kota Tangerang Selatan.
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli menjelaskan pihaknya mendapat informasi keberadaan Hiendra, Rabu (28/10/2020) di apartemen tersebut dari masyarakat.
Mendapat informasi tersebut, tim penyidik KPK kemudian berkoordinasi dengan pengelola dan petugas keamanan apartemen untuk mengintai dan menunggu kesempatan masuk ke unit apartemen yang dihuni Hiendra.
Lili mengatakan tim penyidik KPK langsung bergerak menyambangi tempat persembunyian Hiendra itu sekitar pukul 08.00 WIB. Hiendra berhasil ditangkap saat ingin mengambil barang di mobilnya.
“Penyidik KPK disaksikan oleh pengelola apartemen, petugas security, dan juga polisi langsung masuk dan menangkap HS yang berada di unit yang dimaksud,” kata Lili dalam konferensi pers secara daring, Kamis (29/10/2020).
Lili menambahkan tim penyidik turut membawa dua unit kendaraan yang diduga digunakan Hiendra selama pelarian. Selain dua unit kendaraan, penyidik juga mengamankan alat komunikasi, dan sejumlah barang pribadi milik HS untuk keperluan pemeriksaan.
Perkara yang menyeret Hiendra merupakan pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat empat orang, yakni Doddy Ariyanto Supeno, Edy Nasution, Eddy Sindoro, dan Lucas pada 20 April 2016 silam.
Hiendra sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Nurhadi dan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono sejak 16 Desember 2019.
Bos PT MIT itu diduga telah memberikan hadiah atau janji berupa uang sekitar Rp45,7 miliar kepada Nurhadi dan Rezky terkait sejumlah pengurusan perkara di MA.
Sejak ditetapkan tersangka, Hiendra kerap mangkir saat dipanggil KPK. Hingga belakangan, lembaga antirasuah menetapkan Hiendra bersama Nurhadi dan Rezky sebagai buron pada 13 Februari 2020.
KPK pun baru berhasil menangkap Nurhadi dan Rezky di Jakarta Selatan 2 Juni lalu. Kini Nurhadi dan Rezky telah dibawa ke pengadilan untuk disidangkan.
Hiendra dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b subsidair Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Tim)