EDITOR.ID, Jakarta,- Kasus Peninjauan Kembali (PK) kasus cessie Bank Bali menggegerkan publik. Pasalnya, terpidana Djoko Tjandra yang sudah 11 tahun buron ke luar negeri justru dengan santainya masuk ke Indonesia dan melenggang hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Mudahnya Djoko Tjandra melanglang buana ke Indonesia dan menghipnotis aparat penegak hukum akhirnya terbongkar. Tiga jenderal petinggi di Bareskrim dan Interpol terseret dalam kasus ini. Mereka diduga mengeluarkan surat sakti untuk mengamankan Djoko Tjandra dari pemeriksaan Imigrasi.
Selain kepolisian, kasus Djoko Tjandra juga menyeret nama Kejaksaan Agung RI. Jaksa Pinangki Malasari menjadi tersangka kasus suap Djoko Tjandra.
Disebut-sebut, ada pejabat tinggi Kejaksaan Agung yang berkomunikasi dengan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra lewat telepon.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengingatkan kembali publik adanya dugaan konspirasi aparat penegak hukum “nakal” yang meloloskan Djoko Tjandra Masuk Indonesia.
Benarkah institusi Pengadilan Jakarta Selatan santer diduga juga punya peran besar terhadap munculnya Djoko Tjandra di tanah air yang sedang mengurus kasusnya. PN Jaksel yang menerima kehadiran Djoko Tjandra saat mengurus administrasi Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dikatakan Boyamin Saiman “berbau†uang besar.
Termasuk prosedur Peninjauan Kembali yang dimohonkan oleh Djoko Tjandra.
Bagaimana tidak? Permohonan PK Joko Tjandra juga didahului dan disertai perbuatan-perbuatan melanggar hukum, yaitu memasuki Indonesia secara menyelundup dan selama di Indonesia menggunakan surat jalan palsu dan surat bebas COVID-19 palsu.
“Mengingat Djoko Tjandra telah menjadi buron selama sebelas tahun tiba-tiba muncul di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).” sebut Koordinator MAKI Bonyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (11/9/2020)
Karena hal itulah, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahkan sempat akan diadukan kepada Komisi Yudisial sebagai dugaan pelanggaran etik.
Terkait peran PN Jaksel, Boyamin menegaskan jika sebaiknya pihak PN sebatas hanya melakukan pengarsipan saja.
“Berdasarkan ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 dan SEMA Nomor 4 Tahun 2016 jelas ditegaskan jika Pemohon PK tidak hadir maka berkas perkara tidak dikirim ke Mahkamah Agung dan cukup diarsipkan di Pengadilan Negeri,” ungkapnya.
Akan tetapi, Kepolisian hingga sekarang belum memeriksa ketua PN Jaksel terkait dengan kasus Djoko Tjandra yang sempat menghilang dan kabarnya berada di Indonesia pada 8 Juni 2020.