Jakarta, EDITOR.ID,- Para oknum petugas Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanfaatkan “kekuasaannya” di dalam lingkungan rumah tahanan untuk memeras para tersangka korupsi penghuni Rutan. Dari pungli yang dilakukan para oknum petugas rutan tersebut menangguk uang Rp 6 miliar lebih atau tepatnya Rp6.387.150.000,
Korban pungli tersebut antara lain mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman, eks Direktur Utama PT Garuda Emirsyah Satar, pengusaha Johannes Kotjo, mantan anggota DPR RI Taufik Kurniawanhingga eks Ketua Komisi III DPR RI Azis Syamsuddin.
Hal itu terungkap dalam persidangan kasus pungli 15 oknum petugas Rutan KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Jaksa menghadirkan terdakwa I Deden Rochendi, terdakwa II Hengki, terdakwa III Ristanta, terdakwa IV Eri Angga Permana, terdakwa V Sopian Hadi, terdakwa VI Achmad Fauzi, terdakwa VII Agung Nugroho dan terdakwa VIII Ari Rahman Hakim (masing-masing sebagai petugas Rutan KPK).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK, terungkap para petugas Rutan KPK mengatur rencana ‘tradisi lama’ memeras para tahanan kasus dugaan korupsi di Lantai 3 Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka ialah terdakwa I Deden Rochendi, terdakwa II Hengki, terdakwa III Ristanta, terdakwa IV Eri Angga Permana, terdakwa V Sopian Hadi, terdakwa VI Achmad Fauzi, terdakwa VII Agung Nugroho dan terdakwa VIII Ari Rahman Hakim.
Terdakwa I Deden Rochendi memang pernah menjabat sebagai Plt Kepala Cabang Rutan KPK. Namun ketika praktek pungli dilakukan Deden sudah digantikan oleh Komang Krismawati. Namun Deden masih bisa mengendalikan pegawai Rutan di dalam.
Pada sekitar awal bulan Mei 2019, Deden melakukan pertemuan dengan Hengki yang menjabat Koordinator Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK Tahun 2018-Juni 2022 di Lt. 3 Gedung Merah Putih (K4).
Saat itu Deden Rochendi meminta terdakwa II Hengki untuk tetap meneruskan ‘tradisi lama’ di Rutan KPK. Padahal Deden sudah tidak lagi menjabat sebagai Plt. Kepala Cabang Rutan KPK.
“Deden meminta Hengki melakukan “tradisi lama” meminta dan mengumpulkan uang dari para tahanan pada Cabang Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Cabang Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4) dan Cabang Rutan KPK di Gedung C1,” ujar Jaksa KPK Syahrul Anwar saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (1/8/024).
“Atas permintaan tersebut, terdakwa II Hengki menyanggupinya,” lanjut jaksa.
Sekitar pertengahan bulan Mei 2019 bertempat di Sesepuh Cafe Jalan Minangkabau Barat, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Deden melakukan pertemuan dengan Hengki dan terdakwa V Sopian Hadi bersama dengan Petugas Rutan KPK lainnya yaitu Suharlan, Muhammad Ridwan, Muhammad Abduh, Ricky Rachmawanto dan Ramadhan Ubaidillah A.