Bandar Lampung, EDITOR.ID – Polresta Bandar Lampung mengklaim telah berhasil menangkap orang status DPO bernama Akbar Bintang Putranto (24) pada pertengahan Apil 2023 kemarin.
Pengumuman penangkapan DPO atas nama Akbar Bintang Putranto diketahui yang bersangkutan adalah mantan Ketua Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Lampung Selatan, terkait kasus penipuan proyek pembangunan jalan senilai Rp2,6 miliar di Lampung Selatan untuk tahun anggaran 2019.
Akbar Bintang Putranto menjadi buronan — masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak ditetapkan oleh Polresta Bandar Lampung, 26 Juni 2020 lalu, dan Polresta Bandar Lampung telah berhasil menangkapnya dari tempat persembunyiannya selama ini.
Terhitung hampir selama 3 tahun Akbar Bintang Putranto menjadi buronan, dirinya ditangkap di salah satu kamar penginapan yang berlokasi di Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.
Penipuan proyek pembangunan jalan senilai Rp2,6 miliar di Lampung Selatan dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung dengan bukti laporan Nomor: TBL/B-1/368/II/ 2020/LPG/ SPKT/ Resta Bandar Lampung.
Sejumlah pejabat terlibat penipuan proyek jalan di Lampung Selatan
Penangkapan Akbar Bintang Putranto ini disebutkan oleh Kompol Dennis Arya Putra telah dilanjutkan dengan proses penyidikan lebih lanjut dengan melakukan pemeriksaan kepada beberapa orang.
Akbar Bintang Putranto diketahui ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penipuan penggelapan
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, mengatakan berdasarkan pemeriksaan tersangka mengaku uang proyek itu mengalir ke sejumlah pejabat di Lampung Selatan.
Penyidik Polresta Bandar Lampung disebut-sebut telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Gedung Polresta Bandar Lampung.
Sejumlah pejabat di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan yang diduga terlibat telah diperiksa dan dimintai keterangannya.
“Kalau pengakuan korban tidak tahu dan masih dalam pemeriksaan,” kata Dennis ketika dikonfirmasi, Selasa, 9 Mei 2023.
Kasus yang menjerat Akbar Bintang Putranto ini sebelumnya pernah diuji di pengadilan dalam Gugatan Perdata yang didaftarkan oleh pelapor/korban dalam kasus dugaan penipuan penggelapan tersebut.
Salah satu pihak yang turut tergugat dalam Gugatan Perdata yang memiliki korelasi dengan kasus Akbar Bintang Putranto adalah Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto.
Dalam gugatan perdata itu, Penggugat disebut melakukan penitipan uang sejumlah Rp 2 miliar lebih, salah satunya kepada tersangka Akbar Bintang Putranto.