Jejak Sukanto Tanoto Crazy Rich WNI Pembeli 3 Unit Rumah Mewah di Singapura

Jejak Sukanto Tanoto Crazy Rich WNI Pembeli 3 Unit Rumah Mewah di Singapura

Jakarta, Singapura, EDITOR.ID – Orang kaya atau crazy rich asal Indonesia Sukanto Tanoto seorang konglomerat kekayaannya telah mencapai US$3 miliar atau setara dengan Rp44,6 triliun, menjadikan dirinya orang terkaya ke-18 di dunia.

Sebagai pengusaha dari Kota Medan, Sukanto Tanoto sebagai pemilik grup usaha Royal Golden Eagle (RGE) yang dulu dikenal sebagai Raja Garuda Mas (RGM) pada 1973,
membeli tiga rumah mewah di Singapura bukan sesuatu yang aneh, karena sebelumnya dia sudah memiliki properti yang tak kalah mahalnya, mengapa menjadi sorotan netizen?

Kehebohan berawal dari pemberitaan pertama kali digulirkan oleh, The Independent sesuai laporan intelijen properti Mingtian si Singapura.

Disebutkan, transaksi pembelian tiga rumah dilakukan oleh orang kaya asal Indonesia.

Kategori ketiga rumah mewah yang dibeli tersebut sejenis bungalow kelas atas (Good Class Bungalow/GCB).

Keluarga crazy rich itu sekaligus membeli 3 unit properti elite si Singapura — keberadaan rumah mewah tersebut di jalan Nassim Road, nomor 42, 42A, dan 42 B.

Total nilai pembelian ketiga rumah mewah tersebut ditotal hingga mencapai US$ 155 juta atau setara dengan Rp 2,3 triliun (asumsi kurs Rp 14.927 per dolar AS), terbilang transaksi jumbo hingga menuai tak hanya dari netizen melainkan juga sorotan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia (RI).

Jejak transaksi properti antara Indonesia – Singapura sebelum 2020, pajak pembelian properti di negara Singapura tergolong rendah.

Namun patut diketahui, selama ini banyak Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki properti di negara tetangga seperti Singapura.

Bisnis Properti cenderung dijadikan sumber pendapatan dari uang sewa oleh pihak pembeli.

Tarif pajak antara Indonesia – Singapura

Diketahui, otoritas pajak Indonesia dan Singapura telah memiliki tarif pajaknya sendiri diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Dengan demikian WNI yang memiliki properti di luar negeri harus mengajukan Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Certified of Domicile (COD).

Hal ini dilakukan agar terhindar dari pembayaran pajak berganda di kantor pajak sesuai domisilinya

Hal tessy menjadikan investor WNI dengan memiliki properti di luar negeri pasti sudah dibidik oleh Kemenkeu RI bagaimana pembayaran dan laporan pajaknya?

Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kemenkeu RI, Dwi Astuti menuturkan, bahwa WNI yang membeli aset properti, baik rumah atau apartemen, di luar negeri wajib melaporkannya pada SPT Tahunannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: