Sumber Foto : Youtube Lampung TV
EDITOR.ID, Lampung Barat,- Seorang guru ngaji ditangkap jajaran Polres Lampung Barat dengan dugaan mencabuli setidaknya enam orang anak laki-laki dibawah umur, yang tak lain adalah muridnya sendiri. Pria tersebut sudah berusia 45 tahun dan belum pernah berumah tangga.
Sukarman, warga Kelurahan Fajar bulan, Kecamatan Waytenong, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) hanya bisa pasrah saat ditangkap dan digelandang ke Mapolres Lampung Barat.
Polisi menetapkan status tersangka kepada pria pengidap lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) ini. Karena pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai guru ngaji ini telah mencabuli bocah dibawah umur yang merupakan murid ngajinya.
Polsek Sumberjaya Polres Lampung Barat menangkap Sukarman di kediamannya Rabu (18/9) Pukul 16.30 Wib, penangkapan tersebut sebagai tindak lanjut atas laporan awal dari salah satu orang tua korban berinisial RHW (11).
Kapolsek Sumberjaya Kompol Arjon Syafrie R, SH, mewakili Kapolres AKBP Doni Wahyudi, S.Ik, menyampaikan terungkapnya perbuatan bejat sang guru ngaji kepada anak muridnya tersebut, bermula dari kecurigaan orang tua RHW, atas perubahan sikap sang anak.
Dimana sejak menjadi murid Skr, tingkah laku anaknya perlahan mulai berubah, semakin pendiam dan setiap diperingatkan oleh kedua orang tuannya kerap kali melawan bahkan kadang-kadang marah.
Ironisnya, perubahan yang terjadi kepada putra kesayangannya tersebut semakin diperkuat setelah ditemukan foto-foto didalam ponsel korban yang menunjukkan korban tengah merokok yang tentunya sangat tak lazim dilakukan anak-anak seumurnya.
“Dari situlah kedua orang tuanya mulai curiga atas perubahan sang anak dan mulai mendalami apa yang sebenarnya terjadi pada anak mereka. Berkat upaya dan bujukan, si anak pun mengakui atas perbuatan yang dilakukan guru ngajinya kepadanya dan rekan-rekannya setiap mereka melaksanakan pengajian yang kadang dilaksanakan sore atau malam hari,†ungkap Arjon Kamis (19/09/2019).
Dugaan pencabulan (oral seks) itu makin diperkuat setelah pihak Polsek mendalami keterangan dari korban, serta masuknya laporan-laporan dari korban lainnya yang saat ini sudah berjumlah enam laporan.
Modus yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksi bejatnya adalah dengan cara menyuruh korban yang semuanya laki-laki tersebut untuk memegang kemaluan, sambil korban diperbolehkan bermain handphone yang disambungkan hotspot (tethring) ke handphonenya, lalu korban diberi uang Rp 2.000 ribu, begitu juga dari laporan lainnya ada yang dicium atau dilakukan dengan perbuatan tak senonoh lainnya,†jelas Arjon.