EDITOR.ID, Surabaya,- Tokoh Madura Fuad Amin Imron meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soetomo. Mantan Bupati Bangkalan ini menghembuskan nafas terakhir ditengah menjalani hukuman penjara. Almarhum meninggal akibat komplikasi jantung dan paru-paru.
Petugas Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas I Surabaya memastikan Fuad Amin Imron, meninggal dunia pukul 16.12 WIB. Sebelumnya, Fuad Amin sudah bolak-balik berobat dan menjalani rawat inap di RSUD.
“Fuad Amin menjadi warga Lapas Surabaya di Porong sejak 30 November 2018. Dia masuk ke Lapas Porong dengan pidana 13 tahun. Menurut hitungan, Fuad Amin baru bisa bebas pada 9 Januari 2028,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Pargiyono dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/9/2019).
Sebelumnya sempat viral beredar kabar bahwa Fuad Amin meninggal dunia. Sebagian kalangan menganggap berita tersebut masih simpang siur dan sebagian menganggap hoaks. Namun pihak Lapas Kelas 1 Surabaya akhirnya mengkonfirmasi kebenaran berita tersebut.
Menurut keterangan pihak Lapas, sebelum meninggal Fuad Amin memang sering berobat ke rumah sakit. Almarhum bolak balik menjalani perawatan ke rumah sakit sebanyak tujuh kali. Fuad Amin merasakan sakit ketika sudah menjalani hukuman 10 bulan di Lapas.
Rinciannya, 5 kali di RSUD Sidoarjo (24/1/2019, 27/6/2019, 8/8/2019, 2/9/2019 dan 7/9/2019). Dan dua kali di RSU dr Soetomo, Surabaya, 3 Maret 2019 serta terakhir 14 September 2019.
Pada rujukan terakhir ke RSUD Sidoarjo, Sabtu (7/9/2019), Fuad Amin menjalani opname di ruang Anggrek GDH lantai 3. Dengan diagnosis PPOK+ HT+ PJK+ vertigo+ BPH (jantung, paru-paru, dan urologi).
“Karena pertimbangan medis, pada 14 September 2019, WBP dirujuk oleh RSUD Sidoarjo ke RSUD dr Soetomo,” ujar Kadivpas Pargiyono.
Setelah tiga hari dirawat di rumah sakit milik Pemprov Jatim itu, sekitar pukul 14.00 WIB, Kalapas mendapat informasi dari petugas lapas yang berjaga di RSU dr Soetomo, Fajar Kurniawan, bahwa Fuad Amin dalam kondisi kritis.
“Menurut keterangan petugas kami di RS, pukul 15.08 mendadak jantungnya berhenti (cardiac arrest),” terang Pargiyono.
Tim dokter lalu melakukan tindakan kompresi jantung untuk menstabilkan kondisi. Pukul 16.00 WIB, tindakan membuahkan hasil dan jantung kembali normal. Namun, 5 menit berselang, jantung berhenti dan dilakukan tindakan kompresi jantung. “Pukul 16.12 Fuad Amin dinyatakan meninggal oleh dokter,” urainya.
Pargiyono menegaskan pihak Lapas telah melakukan tindakan sesuai dengan prosedur yang ada. Dirinya pun menyampaikan belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan.