“Hal tersebut diwujudkan dengan perlindungan pekerja melalui mekanisme kepesertaan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum yang disediakan untuk masyarakat dengan tujuan memberikan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia dari risiko sosial ekonomi tertentu. Jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya untuk pekerja formal, melainkan juga untuk pekerja non formal. Pekerja non formal masuk ke dalam kategori pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Pekerjaan yang termasuk ke dalam pekerjaan non formal yaitu seperti wirausaha, freelancer, pekerja lepas dan PKL, ” terang Imam.
Untuk Manfaatnya, Imam memastikan bahwa pedagang pasar Gedebage akan mendapatkan perlindungan dari program BPJS Ketenagakerjaan tersebut dapat memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja.
“Karena risiko sosial ekonomi itu bisa terjadi kepada siapa saja, di mana saja dan terhadap siapa saja. Risiko sosial ekonomi itu seperti kecelakaan dan kematian, sehingga perlu ada satu alat pengaman, supaya apabila terjadi risiko sosial ekonomi tadi tidak akan mengganggu kesejahteraan secara drastis. Cakupan program perlindungan ini adalah jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, ” jelasnya.
Di Kota Bandung sendiri, pekerja di sektor non formal juga tak kalah banyaknya dengan pekerja di sektor formal. Sejauh ini yang mendapatkan perlindungan maksimal dari BPJS Ketenagakerjaan baru para pekerja di sektor formal. Oleh karena itu BPJS Ketenagakerjaan wilayah Kota Bandung juga terus meningkatkan upaya serapan kepesertaaan dari sektor non formal, karena mereka juga berhak atas jaminan sosial tersebut.
“Pekerja non formal juga memiliki risiko pekerjaan yang tinggi. Namun di sisi lain, pekerja non formal hanya mendapat upah rendah sehingga tidak jarang mereka kesulitan jika harus membayar sendiri iuran asuransi. BPJS Ketenagakerjaan juga melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Jogja untuk membantu pekerja non formal yang terkendala membayar iuran. Salah satunya, pemerintah sudah menghimbau kepada perusahaan besar ataupun menengah untuk bisa berbagi dengan pekerja non formal. Sebab partisipasi dari kalangan swasta akan sangat membantu dalam program ini. Ini juga sesuai dengan konsep Gandeng Gendong yang menjadi unggulan Pemkot Bandung, ” terangnya.
Imam menjelaskan, bahwa untuk besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sektor non formal adalah sebesar Rp 16.800/bulan untuk dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Bila ingin mendaftar tiga program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) cukup menambah Rp 20.000 sehingga total menjadi Rp 36.800/bulan.