Wakil Ketua KPK Terbukti Langgar Etik Tapi Hanya Kena Sanksi Teguran Tertulis

Adapun sanksi sedang itu berupa teguran tertulis terhadap Nurul Ghufron. Selain itu, Dewas KPK juga menjatuhkan sanksi berupa pemotongan penghasilam sebanyak 20 persen selama enam bulan.

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Foto Jawa Pos

Menurut dia, soal Kasdi yang menerima keluhannya sebagai sebuah permintaan dan harus dikabulkan karena dia adalah pimpinan KPK yang sedang menangani kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementan, itu bukan kewenangannya.

“Bahwa ternyata yang menerima keluhan saya kemudian menganggap bantuan, itu anggapannya yang bersangkutan. Sekali lagi, saya nelpon anda, anda takut, anda segen atau anda happy-happy saja. Itu bukan kewenangan saya,” ucap Ghufron.

Nurul Gufron Pasrah Saat Ini Sedang Ikut Seleksi Capim KPK

Nurul Ghufron mengaku hanya bisa pasrah, jika putusan etik Dewas KPK mempengaruhi proses seleksi calon pimpinan KPK periode 2024–2029. Sebab, Ghufron saat ini sudah lolos ke tahap 40 besar seleksi capim KPK.

Hal ini disampaikan Ghufron setelah Dewas KPK menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis terhadap dia. Selain itu, Ghufron juga dijatuhi hukuman berupa potongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.

“Saya pasrahkan kepada Pansel saja. Jadi, saya tidak dalam kewenangan untuk menjawab. Biar pansel secara otoritasnya mempertimbangkan sendiri,” kata Ghufron.

Menurut dia, Pansel Capim KPK tentu menerima banyak informasi dalam menentukan pimpinan KPK ke depan.

“Tentu saya tetap confident bahwa penilaian dari pansel bagaimana, sekali lagi saya menjaga independensi beliau untuk tentu menampung semua informasi tentang profil saya,” tegas Ghufron.

Namun, Ghufron pun tetap menganggap bahwa upaya dirinya membantu pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Pertanian (Kementan) telah kedaluwarsa. Sebab, peristiwa itu terjadi pada Maret 2022.

“Saya tidak akan mempersoalkan lagi, sudah dipertimbangkan. Peristiwanya pada saat itu Maret 2022. Sebagaimana Pasal 23, itu dinyatakan daluarsa selama 1 tahun. Tapi sekali lagi dipertimbangkan oleh majelis tadi tentang daluarsa juga tidak diterima,” ucap Ghufron. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: