EDITOR.ID, Jakarta,- Entah apa yang menjadi penyebab dan latar belakangnya. Kian hari jumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengundurkan diri terus bertambah. Lembaga anti rasuah ini mencatat hingga 1 Oktober ini sudah ada 288 pegawai yang mengundurkan diri.
Pengunduran diri itu terjadi sejak 2008. Ada berbagai macam alasan mereka mengundurkan diri. Namun semua alasan yang dikemukakan, yang menarik ada sebagian besar pegawai KPK yang mundur karena kondisi hukum dan politik di KPK yang berubah.
“Rinciannya adalah 6 orang di 2008, 13 orang di 2009, 17 orang di 2010, 12 orang di 2011, 12 orang di 2012, 13 orang di 2013, 18 orang di 2014, 37 orang di 2015, 46 orang di 2016, 26 orang di 2017, 31 orang di 2018, 23 orang di 2019, dan 34 orang di 2020,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui konferensi pers daring pada Jumat (2/10/2020)
Khusus di tahun ini, kata Alex, ada delapan alasan yang dikemukakan pegawai ketika mengajukan surat pengunduran diri. Yaitu keluarga, situasi yang menjadi kurang kondusif karena Covid-19, kondisi hukum dan politik di KPK yang berubah, ingin mengembangkan usaha pribadi, hingga ingin mengembangkan karir di tempat lain.
“Kami menghargai dan menghormati keputusan para pegawai. Nah tapi tidak semua yang mengundurkan diri karena KPK sudah berubah, tetapi lebih banyak yang bersangkutan mendapat peluang mendapatkan karir di tempat lain. Mereka keluar baik-baik, melapor kepada pimpinan,” ucap Alex.
Alex berharap, mereka yang telah dan akan keluar dari KPK, akan terus membawa dan menerapkan nilai-nilai KPK.
“Kami berharap Mas Febri (mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah) atau yang lainnya tetap membawa nilai-nilai KPK. Kalau ada korupsi, silakan laporkan kepada kami,” kata Alex. (tim)