Hukum  

Terkait Honor Pemakaman Jenazah Covid-19 di Jember, DPP GNPK Jatim Laporkan Bupati Hendy ke KPK

img 20210926 081455

EDITOR.ID, Jember, Heboh dana pemakaman yang diterima Bupati Hendy Siswanto dan jajaran pejabat dibawahnya membuat masyarakat Jember resah dan mengecam tindakan Bupati Hendy Siswanto yang dianggap tidak mempunyai rasa empati terhadap penderitaan rakyat.

Menjawab keresahan masyarakat Jember terhadap adanya dugaan penyalahgunaan Dana Covid-19 dengan penerimaan honor Pemakaman jenazah pasien Covid-19 tersebut, DPP GNPK Jatim melaporkan Bupati Hendy dan jajarannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi secara online pada hari Kamis (23/9/2021).

Laporan dari DPP GNPK Jatim itu telah divalidasi dengan Nomor Laporan A-20210902145 tertanggal 23 September 2021 dengan Terlapor Bupati Jember, Hendy Siswanto, Sekda Pemkab Jember Mirfano, Plt BPBD Pemkab Jember M. Djamil dan juga Kabid Kedaruratan Logistik BPBD Pemkab Jember, Penta Satria.

?Alhamdulillah, kami telah dan tetap konsisten menjalankan amanah tugas, yang dimana saat ini kami telah melaporkan permasalahan ini secara Online ke Komisi Pemberantasan Korupsi, dan secara Offline tetap akan kami laporkan ke KPK dengan membawa lengkap bukti pendukung dugaan tindak pidana Korupsi yang berhubungan dengan permasalahan ini,? ujar Ketua DPP GNPK Jatim, Rizky Putra Yudhapradana SH.

Rizky menambahkan bahwa dalam permasalahan tersebut sudah terungkap jelas dugaan tindak pidana Korupsinya karena penerimaan honor tersebut tidak ada dasar hukumnya, ada manipulasi data, dan pengembalian dana tersebut tidak menghapuskan pidana.

?Jadi menurut data yang kami miliki, banyak manipulasi dalam permasalahan ini, dan kerugian negara nyata karena adanya manipulasi data tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut Rizky mengatakan, sebagaimana dilansir putrabhayangkara pengembalian uang tersebut ke Kas Daerah tidak serta merta menghapus pidana sesuai amanat Pasal 4 UU Tipikor. Ini bisa menjadi Preseden buruk jika diteruskan yang dimana tujuan UU Tipikor adalah memberi efek jera kepada Pelaku. Dan perlu diketahui bersama dana tersebut dikembalikan karena menjadi atensi publik.

“Coba kawan-kawan media cek lagi, Dana sebesar 282 juta tersebut dicairkan di Bulan Juni 2021. Kalau Benar, Kenapa Takut?,? imbuhnya.

Rizky menegaskan akan tetap melaporkan secara langsung ke KPK dengan membawa bukti bukti kunci terkait permasalahan ini dan berharap ini bisa menjadi pelajaran yang berharga untuk semua Kepala Daerah di Indonesia, khususnya Provinsi Jawa Timur.

?Untuk Semua Kepala Daerah khususnya di Jawa Timur, kami berpesan Hati-hati dalam menjalankan amanah Rakyat dan harus punya hati serta rasa empati di masa Pandemi ini,? tegas Rizky. (dq)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: