EDITOR.ID, Jakarta,- Organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI) dikabarkan telah resmi dibubarkan oleh pemerintah. Hal itu berdasarkan Surat Telegram (STR) Kapolri Jenderal Idham Azis terkait pembubaran sejumlah ormas beredar di media sosial.
Foto surat telegram STR/965/XII/IPP 3.1.5/2020 tertanggal 23 Desember 2020 yang mencatut nama Kepolisian Republik Indonesia pada Kamis (24/12/2020) muncul di media sosial dan aplikasi berbagi pesan instan WhatsApp.
Tertulis dari surat yang ditandatangani Wakabaintelkam Polri Irjen Suntana, berisikan tentang pembubaran sejumlah organisasi masyarakat (Ormas).
Dalam isinya, surat telegram itu memerintahkan para kapolda untuk melakukan kegiatan pemantauan dan kegiatan penggalangan tokoh masyarakat dan tokoh agama menyusul pelarangan aktivitas enam organisasi massa.
Enam organisasi yang disebut tidak boleh melakukan aktivitas karena tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 adalah Hizbut Tahrir Indonesia, Aliansi Nasional Anti Syiah, Jamaah Ansarut Tauhit, Majelis Mujahidin Indonesia, Forum Umat Islam, dan Front Pembela Islam.
Kegiatan yang menyasar enam organisasi massa itu, seperti disebut dalam surat telegram, dilatarbelakangi Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) mengenai Pembubaran Ormas.
Diterangkan dalam telegram yang telah tersebar luas, disebutkan bila Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) mengenai Pembubaran Ormas.
Perppu yang telah ditandatangi Presiden itu menjadi landasan untuk menghentikan kegiatan ormas yang dianggap tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 dan aturan yang berlaku lainnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus menegaskan beredarnya pesan WhatsApp yang mencatut nama Kepolisian Republik Indonesia bernomor SRT/965/XII/IPP.3.1.6/2020 adalah pesan hoaks.
“Hoaks..yang (surat) telegram itu,” ujar Yusri seperti dikutip dari ANTARA, Kamis 14 Desember 2020. (tim)