Tak Tahan Lihat Korban Usai Mandi Pake Baju Minim, Perampok Perkosa Istri Pemilik Toko

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan peristiwa perampokan terjadi sekitar 2 bulan lalu pada bulan Mei. Setelah mendapatkan laporan pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Ilustrasi

“Kejadiannya saat sepi dan pintu toko ditutup separuh. Awalnya saya cuma mau ambil uang dan barang, tapi melihat korban yang habis mandi jadi khilaf,” katanya.

Rizaldi ditangkap Unit 2 Subdit III Jatanras Polda Sumsel ketika bersembunyi di Desa Asam Kelat Kabupaten Lahat.

Selain melakukan pemerkosaan, Rizaldi juga berhasil membawa kabur uang sebesar Rp 22 juta dan 1 unit handphone milik korban. Tim yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menangkap yang bersangkutan pada 19 Juli 2024, lalu.

“Pelaku ini ditangkap setelah kabur ke Kabupaten Lahat. Selain itu, ia juga diketahui merupakan residivis kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur,” katanya sebagaimana dilansir dari Cendrawasih Post.

Pelaku Residivis Pencabulan Anak

Dari hasil pemeriksaan polisi terhadap Rizaldi. Ternyata, pelaku merupakan residivis kasus pencabulan anak di bawah umur pada tahun 2005.

“Pelaku merupakan resedivis dalam perkara pencabulan anak di bawah umur,” katanya.

Kata Anwar, pelaku melakukan aksi pencabulan anak di bawah umur pada tahun 2005 dan divonis hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan, dan bebas pada tahun 2007.

“Ini kita ekspos agar masyarakat kita tahu dan mewaspadai tindak kejahatan yang ada di sekitar kita,” ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu buah golok, 2 unit HP, baju, dua tali tambang warna biru dan kotak HP milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: