Swita GS Tilep Polis Asuransi Jiwa Rp200 M Dipidana Penjara 4 Tahun 6 Bulan Denda Rp100 Jt. Netizen: Buseet!

Swita Glorite Supit menilep polis Asuransi Jiwa Sinarmas Rp200 Milliar oleh Pengadilan Negeri Manado Dipidana Penjara 4 Tahun 6 Bulan Denda Rp100 Juta. Netizen mengomentari Buseet Ringan Banget!

Manado, EDITOR.ID – Seorang agen pemasaran asuransi PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG (LIFE), telah ditetapkan Pengadilan Negeri Manado sebagai terpidana Swita Glorite Supit — diketahui yang bersangkutan telah dihukum penjara atas perbuatannya memalsukan polis asuransi jiwa yang merugikan para nasabah hingga di total sebanyak Rp 200 miliar.

Meski saat ini terpidana Swita Glorite Supit mendekam di jeruji besi, namun putusan pidana yang ditujukan kepadanya PN Manado mengatakan terpidana Swita Glorite Supit tidak berkewajiban untuk membayar ganti rugi uang nasabah yang telah hilang.

Upaya kuasa hukum terpidana membela terpidana Swita Glorite Supit

Kuasa Hukum Swita Glorite Supit, Penghiburan Balderas — berdalih, “Yang berkewajiban untuk membayar uang nasabah adalah PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG (LIFE),” ujarnya saat dikonfirmasi pada Rabu, (3/5/2023).

Kasus ini pun menjadi perhatian serius dari para netizen dijagat dunia maya — karena keputusan majelis hakim memutuskan hukuman terhadap terpidana begitu rendah, sedangkan besarnya polisi asuransi yang di “tilep” oleh terpidana Swita Glorite Supit sebesar Rp 200 milliar.

Netizen mengkritisi kinerja pihak Pengadilan Negeri Medan

“Apa kabar indonesia ??? Gimana gak marak korupsi, hukuman nya kayak ngredit motor”!!!

“Uang nasabah di embat Rp 200 milliar tapi di penjara gak lebih dr 5thn? Apakah ini adil”?

“Denda 100jt, tempel tiap pos utk ringankan hukuman dan amankan aset 10 milliar, masih Rp 180 milliar lebih. Buseet…”!

Gila …tipu dpt Rp 200 milliar, denda cuma 100jt….org yg ditipu tdk dapat apa²??? Negara paling baek…sedunia…..manjalah koruptor….dana pensiun lho…..”!!!

“Hebat bisa meraup sampai Rp 200 milliar dan seterusnya baru ketahuan… Setelah itu dihukum hanya 4 tahun 6 bulan masih dipotong remisi2, kalau hidup normal² kapan bisa ngumpulin duit Rp 200 milliar…..hebat ..”.

” Rp 200 milliar di denda cuma 100 juta?Untung besar dong, miskinkan”!!

“Hukum nya ringan ,santai aj , biasanya penjara nya jga VVIP”.

.”Lemah hukum di Indonesia. Pantesan banyak penjahat. Contoh kecil aja jika kita melawan begal, trus begalnya mati. Malahan kita yang dipenjara’.

“Makanya banyak koruptor di negara +62 karena hukuman yang dijatuhkan sangat ringan dan tidak sebanding dengan besaran korupsinya”.

“ASUransi”!

Tanggapan pengacara terpidana Swita Glorite Supit

“Kenapa Swita dihukum rendah? karena Swita melakukan tindakannya dalam kapasitas sebagai Relation Director (RD),” sambung Penghiburan Balderas.

Pengacara terpidana Swita Glorite Supit menyampaikan saat dalam persidangan dengan mengatakan, “Pihak Sinarmas MSIG LIfe memberi keleluasaan dan minim pengawasan sepanjang Swita menjabat sebagai agen pemasaran asuransi yang bekerja sama dengan merek asuransi Jepang ternama tersebut,” beber Penghiburan Balderas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: