Soal Satgas BLBI Akan Sita Aset Pribadinya, Andri Tedjadaharma: Mereka tak Boleh Sewenang-Wenang Mendzolimi Kami

Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie mendukung Andri Tedjadharma untuk menghadapi kesewenang-wenangan Satgas BLBI menyita aset Andri. Menurut Marzuki, kasus ini akan terus terjadi, dimana ketidakadilan itu bisa dilakukan oleh siapa saja tanpa ada seorang pun yang berani bicara.

Pemilik Bank Centris Andri Tedjadharma

“Kalau pemerintah memang punya niat menegakkan hukum dan menyelesaikan kasuc Bank Centris mudah sekali. BI sudah mencairkan uang , kenapa tidak diburu saja siapa rekening penerima uang tersebut. Kan gampang sekali melacaknya dengan audit forensic larinya kemana uang itu”, jelas Faisal Basri di hadapan awak media di Jakarta, Senin (12/8/2024)

Menanggapi penegakkan hukum yang menimpa Bank Centris, Faisal kembali menegaskan perlunya menghargai negeri ini kembali kepada peradaban institusi dengan menghormati segala aturan tertulis maupun tidak tertulis dari Undang-Undang Dasar sampai tradisi secara moral dan etika.

“Kasasinya digantung 20 tahun tapi sekarang aset-aset pribadinya terus diburu. Menurut saya kalau kita diam melihat penegakan hukum seperti ini sewaktu waktu bisa menimpa kepada siapapun termasuk diri kita. Negeri macam apa ini.”, sindir Faisal.

Di era kepemimpinan Ptresiden Jokowi menurutnya penegakan hukum kian parah karena apa yang mereka inginkan yang tidak ada hukumnya, akan dibuat payung hukum contohnya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 28.

“Inilah yang disebut para pakar hukum legalistic otoritarism membuat aturan sendiri jadi semuanya ada. Mau memburu aset orang lain yang bukan milik negara dibikinlah aturannya sekalian dibikin satgasnya untuk menjustifikasi semuanya. Saya kira ini sudah melampaui batas sudah offside lah”, tutup Faisal Basri.

Bank Centris adalah bank yang tidak pernah membuat perjanjian dengan Kementrian Keuangan, tidak pernah menandatangani Akta Pengakuan Utang (APU, MIRNIA, MSAA). Karena itulah BPPN menggugat Bank Centris.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2000 dengan audit BPK terhadap Bank Centris di BI yang dijadikan barang bukti oleh BPPN justru membuktikan bahwa PT BCI dengan nomor rekening 523.551.0016 tidak menerima pembayaran sesuai akte jual beli yang diperjanjikan.

Faktanya dalam audit BPK, bukti bukti kronologis BLBI dan rekening koran terbukti penerima uangnya adalah PT Centis International Bank (PT CIB) jenis individual dengan nomor rekening 523.551.000 yang bukan milik PT BCI.

Saat ini tanpa dasar hukum yang kuat, Kemenkeu melalui Satgas BLBI dan KPKNL terus melakukan pemblokiran, penyitaan dan lelang terhadap aset-aset pribadi milik andri Tedjadharma, salah satu pemegang saham Bank Centris.

“Tindakan mereka dengan menyita dan melelang aset pribadi tanpa dasar adalah perbuatan melawan hukum, karena itu saya gugat mereka atas perbuatan melawan hukum di Pengadilan negeri Jakarta Pusat yang saat ini sudah memasuki proses persidangan keduabelas”, jelas Andri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: