Siswi SMP Dipaksa Layani Syahwat Satu Keluarga di Musi Rawas, Modus Agar Korban Tambah Cantik

Namun, sekitar dinihari pukul 00.00 Wib, tersangka Tumin tiba-tiba menciumi korban dan menggagahi korban layaknya hubungan suami istri. Karena ditindih pelaku, korban sempat kaget dan terbangun. Akan tetapi, korban merasa takut dengan tersangka Tumin yang merupakan "guru" dan pembina spiritualnya. Sehingga ketika dipaksa digagahi Tumin, korban tetap berpura-pura tidur.

Ilustrasi Pemerkosaan

Musi Rawas, Sumatera Selatan, EDITOR.ID,- Nasib tragis dialami gadis dibawah umur yang masih duduk dibangku SMP. Ia dipaksa melayani nafsu syahwat pimpinan grup kesenian Jaranan Kuda Kepang atau Kuda Lumping di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Usai korban digarap pimpinan grup kuda lumping bernama Tumin (67), giliran anak lelakinya menikmati tubuh korban.

Modus pelaku menggagahi korban dengan paksa, awalnya korban dirayu untuk melayani syahwat sang pemilik grup kuda lumping, agar tambah cantik. Korban yang masih berusia 14 tahun itu tak berdaya saat disergap dan disetubuhi pelaku.

Bahkan usai korban digarap Tumin sang pimpinan grup ini, kasus pemerkosaan berlanjut dilakukan satu keluarga. Mirisnya, satu keluarga ini ternyata keluarga inti sang korban.

Ada 4 pelaku dalam kejadian miris ini, yakni ayah, ibu dan 2 kakak korban, satu di antaranya kakak perempuan.

Keempat orang itu memiliki peran masing-masing dalam aksi rudapaksa tersebut. Sementara modusnya adalah ritual jadi anggota kesenian kuda lumping.

Identitas tersangka adalah Tumin (67) sang pemilik jaranan kuda kepang/kuda lamping warga Kecamatan STL Ulu Terawas, Musi Rawas. Tumin adalah otak pelaku. Kemudian, pelaku lainnya adalah istri dari Tumin yakni Tugirawarti alias Wati (38).

Selain melibatkan Tumin dan istrinya, pemerkosaan ini juga melibatkan Desi Yunitasari alias Yuni (26) dan Bambang (20), yang merupakan anak laki-laki dan perempuan Tumin dan Wati. Mereka punya peran masing-masing.

Keempat pelaku dalam satu keluarga ini semuanya kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi didampingi Kanit PPA, Aiptu Rohman, saat dikonfirmasi mengatakan pencabulan tersebut terjadi bermula saat korban tergiur saat diajak tersangka Yuni yang merupakan sahabatnya, untuk masuk ke dalam kelompok jaranan kuda kepang atau kuda lumping ayahnya.

Kemudian, pada November 2023, korban saat itu latihan kesenian jaranan dan menginap di rumah tersangka Tumin.

Sebelumnya, pada sore harinya, tersangka Tumin sudah menyampaikan kepada korban, bahwa syarat untuk menjadi anggota jaranan harus melakukan ritual dengan dimandikan air kembang dan malamnya tidur di rumah tersangka.

Selanjutnya, korban diberikan tempat tidur bersama dengan tersangka Tumin, dalam satu ruangan.

Namun, sekitar dinihari pukul 00.00 Wib, tersangka Tumin tiba-tiba menciumi korban dan menggagahi korban layaknya hubungan suami istri. Karena ditindih pelaku, korban sempat kaget dan terbangun. Akan tetapi, korban merasa takut dengan tersangka Tumin yang merupakan “guru” dan pembina spiritualnya. Sehingga ketika dipaksa digagahi Tumin, korban tetap berpura-pura tidur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: