Satgas Rp 349 Triliun Diisi Para Pejabat, Mampukah Bongkar Kejahatan Korupsi?

Kejahatan ini dilakukan para oknum aparat di masa lampau sepanjang 22 tahun dari tahun 2009 sampai 2023. Temuan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan. Transaksi tersebut terjadi saat aparat pajak dan bea cukai menangani laporan kasus perpajakan dan bea cukai.

Menko Polhukam sekaligus Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud Md

Jakarta, EDITOR.ID,- Menko Polhukam sekaligus Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud Md membuat gebrakan besar guna mengusut kejahatan korupsi dibidang keuangan negara, terutama penanganan kasus di Bea Cukai dan Kantor Pajak yang konon nilainya mencapai Rp349 Triliun.

Kejahatan ini dilakukan para oknum aparat di masa lampau sepanjang 22 tahun dari tahun 2009 sampai 2023. Temuan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan. Transaksi tersebut terjadi saat aparat pajak dan bea cukai menangani laporan kasus perpajakan dan bea cukai.

Untuk mengungkap kejahatan mereka Mahfud Md resmi membentuk Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Satgas ini dibentuk sebagai tindak lanjut dari penemuan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun.

“Jadi, sesuai dengan hasil rapat Komite TPPU tanggal 10 April tahun 2023, yang kemudian disampaikan kepada DPR melalui rapat dengar pendapat di Komisi III, tanggal 11 April 2023, maka saya sampaikan bahwa hari ini pemerintah telah membentuk satgas dimaksud, yaitu Satgas tentang Dugaan TPPU,” kata Mahfud di gedung Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (3/5/2023).

Mahfud membeberkan sejumlah langkah Satgas TPPU untuk mensupervisi kasus transaksi mencurigakan Rp 349 triliun. Mahfud menyebutkan prioritas Satgas adalah meneliti laporan hasil pemeriksaan (LHP) dugaan TPPU senilai Rp 189 triliun.

Lebih lanjut, Mahfud menyampaikan Satgas juga akan mendalami sejumlah laporan yang persoalannya sudah ditindaklanjuti. Berdasarkan hukum TPPU, tambah dia, laporan yang ditindaklanjuti yang belum tentu diselesaikan bisa jadi sebagai pintu masuk proses TPPU.

Tim Satgas TPPU

Uniknya dari tim Satgas TPPU ini sebagian besar diisi para pejabat birokat dan mantan pejabat. Beranikah mereka membuka kejahatan keuangan yang selama ini terjadi di jajaran aparat birokrat yang dipimpin oleh pejabat tersebut?

Mahfud selaku Ketua Komite TPPU, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjabat sebagai Tim Pengarah. Tim ini yang akan memberikan panduan Tim Satgas TPPU dalam bekerja.

Dalam Satgas TPPU ini, juga melibatkan para mantan pejabat sebagai tenaga ahli, di antaranya mantan Kepala PPATK Yunus Husein dan Muhammad Yusuf, hingga mantan pimpinan KPK Laode Syarif.

“Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas TPPU didukung oleh tenaga ahli di bidang TPPU, korupsi, dan perekonomian, kepabeanan, hingga cukai,” kata Mahfud.

Mahfud MD juga memasukkan pejabat dari Kementrian Keuangan yakni Dirjen Pajak Suryo Utomo, Dirjen Bea Cukai Askolani dan Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh ke dalam tim pelaksana Satgas TPPU.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: