Putusan MKMK Puaskan Semua Pihak, Gibran Lanjut Cawapres!

Pemerhati masalah hukum Asri hadi menilai amar putusan MKMK sudah sangat tepat karena mengambil jalan tengah tanpa merugikan siapapun, baik itu pelapor, terlapor maupun pihak ketiga yang diuntungkan dari putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Secara bergantian antara Ketua MKMK Jimly Asssidhiqqie, sekretaris MKMK Wahiddudin Adams, dan anggota MKMK Bintan R Saragih membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023.

Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.

Dalam amar putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menganggap Anwar Usman melakukan sejumlah pelanggaran berat etik sebagai hakim.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat,” ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya.

Atas pelanggaran ini, Anwar Usman dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK.

“Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” sambungnya.

MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK mencari pengganti Anwar Usman dalam 2 hari ke depan.

“Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2×24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pemimpin yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” papar Jimly.

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11/2023). Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri atas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.

Putusan ini terkait laporan dari Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan.

Kemudian para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, serta PADI.

MKMK mengawali pembacaan dengan menjelaskan soal putusan MK yang bersifat final dan mengikat. MKMK berpendirian menolak atau sekurang-kurangnya tidak mempertimbangkan permintaan pelapor untuk melakukan penilaian, membatalkan, koreksi, ataupun meninjau kembali putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres.

Putusan itu diketahui membuat warga negara Indonesia yang di bawah 40 tahun bisa menjadi capres atau cawapres asal pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih dalam pemilu atau pilkada. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: