Putusan MKMK Puaskan Semua Pihak, Gibran Lanjut Cawapres!

Pemerhati masalah hukum Asri hadi menilai amar putusan MKMK sudah sangat tepat karena mengambil jalan tengah tanpa merugikan siapapun, baik itu pelapor, terlapor maupun pihak ketiga yang diuntungkan dari putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Jakarta, EDITOR.ID,- Amar putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) berhasil memuaskan semua pihak. Baik pelapor maupun terlapor. Majelis MKMK membuat putusan yang tidak merugikan semuanya. Ketua MK Anwar Usman hanya mendapat sanksi pemberhentian dari jabatan sebagai Ketua MK tapi masih tetap menjadi hakim konstitusi.

Pemerhati masalah hukum Asri hadi menilai amar putusan MKMK sudah sangat tepat karena mengambil jalan tengah tanpa merugikan siapapun, baik itu pelapor, terlapor maupun pihak ketiga yang diuntungkan dari putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Pelapor puas dengan putusan MK, terlapor juga sanksinya tidak memberatkan kalau diberhentikan dengan tidak hormat, putusan itu merugikan Ketua MK dan pasti akan ada perlawanan dan banding, namun Prof Jimly mengambil jalan tengah, memberhentikan pak Anwar Usman hanya sebagai Ketua MK, tetapi beliau tetap hakim MK,” kata Asri.

Di akhir membacakan putusannya, lanjut Asri, Ketua MKMK Prof Jimly juga memberi angin segar dan harapan kepada BEM Unusia yang ngotot ingin membatalkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Prof Jimly mengatakan permohonan uji materi yang dimohonkan BEM juga sudah didaftar dan diregistrasi oleh MK, tentu kalau sudah diregistrasi pasti akan disidangkan,” kata Asri mengutip kata-kata Prof Jimly.

Hakim yang terkena sanksi ada satu ketua MK dan enam hakim konstitusi, lanjut Prof Jimly semuanya tidak boleh memeriksa dan memutus perkara yang nantinya diajukan BEM Unusia.

Namun uji materi soal putusan MK Nomor 90 tentu akan membutuhkan waktu untuk diputuskan 4 majelis hakim MK. “Nah menurut Prof Jimly kalau sudah diputus bisa diberlakukan pada Pilpres 2029 yang akan datang jadi tidak menggangu Pilpres 2024 yang sudah jalan,” kata Asri Hadi.

Menariknya menurut Asri Hadi, MKMK dalam putusannya juga secara tegas tidak intervensi atau menolak melakukan penilaian putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Sehingga tidak mengganggu proses dan tahapan Pilpres yang sudah berjalan, hal ini memuluskan Gibran Rakabuming Raka maju sebagai Calon Calon Wakil Presiden,” ujar Asri Hadi.

Kubu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebelumnya sempat dag dig dug menunggu putusan MKMK. Dan setelah mendengar putusan MKMK, semua lega karena harapan para pelapor dan terlapor bisa terakomodasi dan tidak ada yang merasa dikecewakan.

Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri dari Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: