Putri Dosen Senior FH UI Adukan Penyidik ke Komnas HAM Didampingi Advokat Kamaruddin Simanjuntak

Kamarudin Simanjuntak mengatakan penangkapan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya tidak profesional dan cenderung berlebihan.

Jakarta, EDITOR.ID,- Seorang dosen senior Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI)  bernama Ike Farida, SH LLM diduga ditangkap secara tidak profesional oleh penyidik Polda Metro dalam sebuah kasus sengketa properti. Akibat peristiwa tersebut putrinya, Alya Hiroko mengadukan penangkapan yang dilakukan polisi terhadap ibunya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Kedatangan Alya Hiroko, SH LLM ke Komnas HAM didampingi oleh advokat senior Kamaruddin Simanjuntak. Di kantor Komnas HAM, Alya Hiroko melaporkan adanya dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya saat penangkapan terhadap ibunya, Ike Farida SH LLM.

Usai melapor ke Komnas HAM, Kamarudin Simanjuntak mengatakan penangkapan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya tidak profesional dan cenderung berlebihan.

“Saat penangkapan, klien kami ini diborgol dan ditindih empat polwan. Akibatnya tangan klien kami mengalami memar dan bibir klien kami mengeluarkan darah,” ujar Kamaruddin dalam keterangannya di Komnas HAM, Jakarta.

Lanjut Kamaruddin, tidak hanya itu, kliennya yang menggunakan hijab pun secara paksa melepaskan hijabnya hingga terlepas. Sampai akhirnya pihak keluarga yang memasangkan kembali hijab tersebut.

“Ini penangkapan yang dilakukan penyidik Jatanras sangatlah berlebihan. Mereka mengerahkan 80 anggota untuk menangkap seorang warga negara yang berjuang untuk mendapatkan haknya,” ujar Kamaruddin.

Menurut Kamaruddin, kliennya tersebut tidak pernah diperiksa oleh pihak kepolisian sampai sekarang. “Kecuali saya bujuk dahulu saat diperiksa pada tahun 2023,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan, Ike tidak pernah dikonfrontir (berhadapan langsung) dengan para saksi dari pihak pelapor yakni sebuah perusahaan pengembang besar.

“Pihak kepolisian juga tidak pernah memeriksa saksi yang meringankan Ike Farida yaitu Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo. Ini merupakan pelanggaran pertama yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya,” tegas Kamaruddin.

Kamaruddin juga mengungkapkan, Ike Farida juga dipaksa untuk menghadiri pengadilan disaat dirinya mengalami sakit keras. Tetapi, kata dia Ike juga mendapatkan kekerasan fisik dari petugas.

“Kemudian disaat persidangan klien kami mengalami sakit keras, namun dipaksa digiring ke pengadilan dengan tangan juga merah-merah. Ini menurut kami kejahatan yang tidak bisa ditolerir, sehingga kamu mendatangi Komnas HAM untuk mendapatkan pembelaan,” tegasnya lagi.

Dia juga menambahkan, bahwa kliennya itu sudah menang 9 kali berperkara dengan pihak perusahaan pengembang besar. Namun, tetap saja katanya Ike Farida tetap ditahan dan disidang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: