Polisi Didesak Usut Pelaku Lain Korupsi Dana Pemakaman Covid-19 di Jember

tersangka korupsi dana pemakaman covid 19 jember terindikasi bukan pelaku tunggal, gmni minta polisi serius kejar pelaku lainnya, foto ilustrasi

EDITOR.ID – Jember, Polisi telah menetapkan Pejabat Pemerintah Kabupaten Jember, yakni Penta Satria, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik di BPBD Jember menjadi tersangka korupsi honor pemakaman jenasah Covid-19.

Pengumuman penetapan tersangka korupsi honor pemakaman jenasah covid-19 yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna pada awak media (26/1/2022) tersebut menurut Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) cabang Jember bahwa Polres dinilai agak lamban dalam mengungkap para pelaku.

?Pasalnya kasus ini sudah mulai diselidiki oleh Polres Jember sejak 5 bulan yang lalu tepatnya pada akhir bulan Agustus 2021?, kata Dyno Suryandoni ketua DPC GMNI Jember, Kamis (27/1/2022).

dyno suryandoni ketua dpc gmni jember
dyno suryandoni ketua dpc gmni jember

Sebagai organisasi perjuangan yang terus berkomitmen untuk menegakan keadilan dan menumpas segala tindakan yang berpotensi menindasa rakyat serta memastikan jalannya pemerintahan yang bersih serta bebas dari tindakan koruptif, DPC GMNI Jember menyatakan sikap yang ditandatangani oleh Ketua Dyno Suryandoni dan Sekretaris Yuyun Nur Robikhah, sebagai berikut:

1.Mengecam tindakan yang dilakukan oleh Penta Satria selaku pejabat Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember yang telah terbukti sebagai tersangka kasus korupsi honor pemakaman jenazah Covid-19.

2.Mendorong Polres Kabupaten Jember untuk segera cepat mengusut tuntas terduga pelaku lainya yang terlibat dalam kasus korupsi honor pemakaman jenazah Covid-19. Sebab, tersangka Penta Satria selaku pejabat Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember terindikasi bukanlah pelaku tunggal dan kemungkinan ada pelaku lainnya yang menjadi tersangka atas kasus korupsi honor pemakaman jenazah Covid-19.

3.Meminta Polres Jember dalam menyelesaikan kasus tersebut melalui proses hukum yang ideal tanpa adanya intervensi dari pihak manapaun yang berpotensi menghambat dan menggagalkan.

4.Mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Jember untuk bersama-sama mengawal kasus tersebut agar tetap sesuai dengan prinsip keadilan dan mengawal jalannya Pemerintahan Kabupaten Jember yang bersih serta bebas dari tindakan koruptif.

Sebagaimana diketahui, bahwa pada bulan Agustus 2021 telah heboh terungkapnya dugaan kasus korupsi honor pemakaman jenazah Covid-19 yang menyeret nama Bupati Jember Hendy Siswanto dan 3 pejabat lainya di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Jember antara lain Ir. Mirfano sebagai Seketaris Daerah, Drs. Djamil M.Si sebagai Plt. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Penta Satria sebagai Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember.

Kasus tersebut menjadi sorotan publik, karena Bupati Jember dan 3 Pejabat di lingkungan Kabupaten Jember telah menerima honor dari anggaran pemakaman Jenazah Covid-19. Honor tersebut didapatnya karena mereka menjabat sebagai Pengarah dalam tim struktural yang diterbitkan dalam Surat Keputusan Bupati Nomor : 188.45/107/1.12/2021 tentang Petugas Pemakaman Covid-19 Pada Sub Kegiatan Respon Cepat Bencana Non Alam Epidemi/Wabah Penyakit yang ditandatangani sejak 30 Maret 2021 lalu.

GMNI cabang Jember menilai bahwa Penerimaan Honor Bupati Jember dan 3 pejabat lainya dinilai tidak etis dan irasional serta menyalahi asas kepantasan dan kepatutan.

?Disaat kondisi masyarakat Jember yang sedang terhimpit oleh berbagai permasalahan terkhususnya pada bidang ekonomi yang ditimbulkan pandemi Covid-19, justru para pejabat tersebut menerima honor dengan nilai yang cukup fantastis?, kata Dyno

Menurut GMNI, seharusnya yang lebih pantas mendapatkan honor ialah para relawan petugas pemakaman, bukan para pejabatnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: