Selain itu, Perong juga dituding terlibat dalam penganiayaan terhadap Eki dan Vina. Perong juga yang memperkosa Vina pertama kalinya. “Modus operandi, melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana, turut serta melakukan kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya,” ujar Jules.
Kombes Jules juga menyebut Perong yang membuang jasad Vina dan Eki ke Jembatan Talun kawasan Kabupaten Cirebon di tanggal 27 Agustus 2016.
“Membunuh korban atas nama Rizky dan Vina dengan cara memukul menggunakan balok kayu, batu, dan senjata tajam sampai meninggal dunia. Lalu memperkosa korban Vina dan membawa Rizky dan Vina ke Fly Over,” katanya.
Lantaran sederet tudingan tersebut, Perong terancam Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 81 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014.
“(Perong terancam) Dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun,” tegas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Saksi Lihat Perong Berada di TKP Saat Kejadian
Sebelum pengungkapan kasus tersebut, polisi telah memeriksa saksi yang mengaku melihat keberadaan Perong di TKP.
“Saksi bekerja di sekitar TKP selama 5 tahun dan saksi mengenal wajah yang biasa nongkrong di seberang SMPN 11 Cirebon namun tidak tahu namanya,” kata Jules.
“Saksi mengenal lima wajah pelaku salah satunya Perong,” tambahnya.
Jules menerangkan, Pegi Setiawan adalah masa kecil dari saksi yang memiliki nama panggilan Perong. Pegi juga memiliki sepeda motor smash berwarna pink.
“PS sering nongkrong di seberang SMPN 11 Cirebon dan belakang MAN 2 Cirebon,” ujar Jules.
Pegi Melawan Menolak Dituduh Pembunuh Vina
Pegi menunjukkan perlawanan saat dihadirkan dalam acara konferensi pers di kantor Ditreskrimum Polda Jawa Barat. Ia membantah tuduhan telah melakukan pembunuhan terhadap kedua korban tersebut.
Pegi Ditangkap di Bandung Jadi Kuli Bangunan
Pegi sebelumnya ditangkap pada Selasa (21/5) di kawasan Jalan Kopo, Kota Bandung, Jawa Barat, pada pukul 18.23 WIB setelah buron 8 tahun.
Selama menjadi buron, pria asal Cirebon tersebut bekerja sebagai buruh bangunan dan sempat bersembunyi di Katapang, Kabupaten Bandung dengan identitas Robi Irawan dengan ayah kandungnya.
Saat ditangkap, polisi juga mengantongi beberapa barang bukti, di antaranya ijazah, buku rapor, dan akta lahir atas nama Pegi Setiawan.
Dua DPO Dihapus, Pegi Tersangka Terakhir
Sebelumnya, polisi merilis tiga nama terduga pelaku yang masuk dalam DPO setelah delapan tahun sejak kasus terjadi. Namun, kini polisi meralat dua orang dalam DPO lain. Artinya, Pegi Setiawan adalah tersangka terakhir.