Perusahaan Asing Gusur Tanah Warga Kaltim Tanpa Ganti Rugi

Tanah Ibu Lessy seluas 20 hektar di kawasan Kutai Timur yang tadinya kebun kelapa sawit kini diubah menjadi jalan untuk transportasi batu bara perusahaan asing tersebut.

Panglima Masyarakat Adat Dayak Dr Rudolf bersama Pengacara Antoni Amir Foto Ist

Lebih lanjut Mantan Anggota Komisi III DPR RI ini mengatakan bila perusahaan masih tetap keukeuh dan tidak mau membuka komunikasi dengan ibu Lessy, maka pihaknya akan melaporkan masalah tanah ini ke Bareskrim Polri.

Antoni Amir berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri ATR/BPN Agus Harimurty Yudhoyono, Kepolisian RI memberikan atensi terhadap maraknya mafia tanah dan langsung ke lapangan untuk mendengar para korban mafia tanah.

“Kami melihat pemilik tanah yang sah, pemilik tanah hak ulayat justru harus digusur dari tanah leluhur mereka,” kata Antoni Amir.(tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: