Dalam perspektif hukum acara perdata kedudukan hukum penggugat adalah menjadi prasyarat utama, oleh karena penundaan Munas II Makassar melanggar AD/ART, maka rapat-rapat sepihak DPN & Munas lanjutan Pekanbaru yang menghasilkan kepengurusan PERADI kubu Fauzie Hasibuan tidak sah.
Putusan ini harus menjadi pembelajaran buat semua Organisasi Advokat agar taat pada asas dan prinsip dalam menjalankan kepengurusan. PERADI RBA mengajak semua OA untuk fokus pada perbaikan OA secara substansial dengan memperkuat integritas dan kualitas advokat melalui Dewan Kehormatan Bersama untuk memastikan seluruh advokat Indonesia taat pada Kode Etik, melakukan pengawasan bersama & menyusun kurikulum PKPA yang berkualitas utk menghasilkan advokat yang berintegritas & profesional.
Realitas Multi Bar organisasi advokat adalah bagian dari prinsip demokrasi sehingga dibutuhkan konsensus bersama karena Organisasi Advokat memiliki kewajiban hukum dan moral kepada seluruh advokat Indonesia dan publik. Sejatinya tugas Organisasi adalah melayani anggota untuk meningkatkan kualitasnya dengan harapan anggota PERADI memiliki integritas dalam menjalankan tugas profesi-nya sehingga menumbuhkan kepercayaan publik pada advokat sebagai penyandang profesi yang mulia.
Di tempat terpisah, tepatnya dari Bandung, Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H., Ketua PERADI Bandung menyambut baik putusan PN Jakpus pada Kamis, 31 Oktober 2019 dan berharap semua advokat PERADI bersatu dalam rumah bersama advokat.
“Cukupkan sudah polemik kita mengenai siapa yang paling syah, dua putusan perkara di PN Jakpus dalam pertimbangan hukumnya sudah jelas mengungkap kebenaran. Mari wujudkan rekonsiliasi dengan Munas yang fair di tahun 2020, untuk advokat Bandung mari bergandengan tangan dan menjadi pelopor semua advokat peradi bersatu dalam rumah bersama advokat,†tegas Musa. (tim)