EDITOR.ID, BANDUNG – Sejumlah perubahan terjadi dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/ Kota. PP tersebut merupakan perubahan dari PP nomor 16 tahun 2010.
Dalam cakupan muatan PP nomor 12 tahun 2018, banyak perubahan yang cukup mendasar terkait pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan DPRD.
Dibanding dengan muatan PP nomor 16 tahun 2010, perubahan terjadi antara lain terkait kewenangan DPRD memilih kepala daerah dan atau wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan lebih dari 18 bulan. Perubahan lainnya adalah, perubahan agenda DPRD yang sudah ditetapkan oleh Badan Musyawarah dapat dilakukan melalui rapat paripurna.
“Selain itu ada kewajiban Walikota hadir dalam setiap rapat paripurna pengambilan keputusan rancangan peraturan daerah (Ranperda),” ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) 5 DPRD Kota Bandung Juniarso Ridwan, di Ruang Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Bandung, Jumat (17/3/2023).
Politisi Partai Golkar ini menegaskan, tata tertib merupakan instrumen penting sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas, fungsi, hak dan kewenangan DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tata tertib mengakomodir keseluruhan tata cara, prosedur dan mekanisme pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan pimpinan dan anggota DPRD.
Pada prinsipnya, perubahan kedua atas peraturan DPRD nomor 1 tahun 2020 tentang Peraturan Tatib DPRD Kota Bandung, Juniarso nengaku bersama anggota pansus lainnya telah bekerja secara maksimal guna menuntaskan pembahasan peraturan tersebut.
Dengan dirubahnya Peraturan Tatib DPRD Kota Bandung ini, maka Peraturan DPRD nomor 1 tahun 2020 nanti melalui keputusan DPRD dinyatakan akan tidak berlaku lagi. Menurut Juniarso, peraturan yang baru tersebut perlu disosialisasikan terutama kepada pemerintah daerah dan jajarannya agar dapat memahami ketentuan dan perubahan yang terjadi.
Menyoal sosialisasi peraturan daerah anggota komisi A DPRD Kota Bandung ini menjelaskan bahwa secara umum sosialisasi peraturan daerah tidak hanya persoalan perda saja tetapi termasuk rancangan peraturan daerah yang masuk melalui Propemperda, dimana sebelum disahkan anggota bisa melakukan penyebarluasan usulan yang akan dimasukkan dalam Propemperda.
Namun dalam kegiatan penyebarluasannya, kata dia, apabila sosialisasi dilakukan maka rangkaian kegiatannya harus berkesinambungan, karena melakukan kegiatan sosialisasi selanjutnya merupakan tanggungjawab dewan.