Menko Polhukam Minta Pelaku Rusuh di Kanjuruhan Ditindak Pidana, Panglima TNI Diminta Usut Anggota di Tragedi Kanjuruhan

Pemerintah Minta Kapolri Segera Melakukan Evaluasi Pejabat Polisi di Jawa Timur. Jika ada yang Bersalah diproses

Seorang anggota TNI bahkan menendang dari belakang seorang supporter yang tengah berdiri hingga terjengkang.

Tindakan brutal ini diminta untuk diusut. Mahfud juga meminta Panglima TNI menindak anak buahnya yang bertindak di luar kewenangannya dalam tragedi Kanjuruhan.

“Panglima segera mengumumkan kebenarannya,” ujar Mahfud.

Penggunaan Gas Air Mata Salahi Aturan

Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan korban tewas akibat tragedi Kanjuruhan adalah 125 orang.

Dia juga menyampaikan akan mendalami soal penggunaan gas air mata di dalam stadion.

Indonesia Police Watch atau IPW mengatakan penggunaan gas air mata dalam pertandingan sepak bola menyalahi aturan FIFA.

“Penggunaan gas air mata di stadion sepak bola sesuai aturan FIFA dilarang. Hal itu tercantum dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations pada pasal 19 huruf b disebutkan bahwa sama sekali tidak diperbolehkan mempergunakan senjata api atau gas pengendali massa,” kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Ahada, 2 Oktober 2022.

Sugeng pun mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencabut ijin penyelenggaraan sementara seluruh kompetisi BRI Liga 1. Dia menilai hal itu perlu dilakukan untuk mengevaluasi prosedur soal pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).

“Disamping, menganalisa sistem pengamanan yang dilaksanakan oleh aparat kepolisian dalam mengendalikan kericuhan di sepak bola,” kata dia. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: