Layanan tersebut telah dikirim surat teguran oleh Kominfo pada tanggal 23 Juli 2022 lalu. Ancaman blokir diberikan bagi layanan yang tidak juga mendaftar PSE hingga pukul 23.59 WIB hari Jumat, 29 Juli 2022.
Kominfo menyampaikan bahwa pada tanggal 29 Juli 2022 terdapat total 8.962 PSE yang sudah terdaftar di Kominfo, terdiri dari 8.680 domestik dan 282 PSE asing.
Sesuai rencana sebelumnya, Kominfo mulai memblokir sejumlah PSE Lingkup Privat (platform digital) besar yang ada di Indonesia. (tim)