Pakar Pidana Joko Sriwidodo: Keadilan Restoratif Harus Punya Kemanfatan Bagi Korban Kejahatan

Adanya unsur restorative justice, menurut Joko Sriwidodo sudah ada dalam UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP meski tidak secara eksplisit. Yakni sebagaimana diatur dalam Pasal 54 yang mengatur pedoman pemidanaan wajib mempertimbangkan pemaafan dari korban atau keluarga korban.

Prof Cand Dr Joko Sriwidodo, SH MH MKn, CLA Pakar Hukum Pidana

Konsep dominus litis ini, lanjut Joko Sriwidodo sudah diatur dalam UU No. 11 Tahun 2021 yang memberikan kewenangan kepada jaksa untuk menilai dapat dapat tidaknya dilakukan penuntutan terhadap suatu perkara.

“Tentunya penetapan restoractive justice harus bisa membawa kemanfaatan dalam proses penegakan hukum dan hal itu diterapkan secara benar berdasarkan kriteria dan aturan yang sudah disepakati,” paparnya.

Dalam paparannya Joko Sriwidodo mengatakan restorative justice atau keadilan restoratif digunakan sebagai salah satu cara untuk menyelesaikan perkara pidana. Penerapan keadilan restoratif memang sudah dilakukan di kepolisian, Kejaksaan bahkan kehakiman pun menerapkan hal serupa. Hanya saja, belum adanya aturan yang seragam. Sebaliknya, masing-instansi penegak hukum memiliki aturan masing-masing.

“Dalam penerapan Restoractive justice perlu dicermati, apakah keadilan sejatinya bakal tercapai jika hukum berhasil melihat siapa yang dirugikan, apa yang dibutuhkan untuk pemulihan korban dan siapa yang wajib memenuhi hak-hak korban,” ujarnya.

Keadilan restoratif atau restorative justice di Indonesia, menurut Joko Sriwidodo sudah digunakan dan ada dalam UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Terbaru antara lain UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kejahatan Seksual (TPKS) yang mengatur restitusi dan kompensasi bagi korban.

Lebih jauh Joko Sriwidodo berpandangan keadilan restoratif sebagaimana pada dasarnya adalah sebuah pendekatan hukum pidana yang memuat sejumlah nilai tradisional. Hal ini didasarkan pada dua indikator yaitu nilai-nilai yang menjadi landasannya dan mekanisme yang ditawarkannya.

Restorative Justice memberi perhatian sekaligus pada kepentingan korban kejahatan, pelaku kejahatan dan masyarakat.

Restorative justice merupakan bagian dari sistem peradilan pidana yang menekankan adanya pemulihan kepada korban dan keseimbangan terkait dengan tindak pidana dengan tingkat ketercelaan di masyarakat. Restorative justice juga merupakan implementasi dari asas peradilan cepat yang menekankan pada aspek efektivitas, efisiensi, serta berbiaya terjangkau

Restorative justice sejatinya merupakan “kritik” terhadap proses penegakan hukum pidana konvensional yang cenderung menekankan aspek “pemidanaan” sebagai “aspek primer” dalam sistem peradilan pidana.
Hal ini cenderung menafikkan pelaku dan korban tindak pidana yang terkadang terabaikan oleh proses penegakan hukum pidana secara konvensional yang menekankan pada law as a text and process. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: