Modus Bobol Bank Rp 50 M dengan Jaminan Kredit Fiktif, Pejabat BNI Gresik dan 2 Pihak Swasta Ditahan Kejati Jatim

Modus Bobol Bank Rp 50 M dengan Jaminan Kredit Fiktif, seorang pejabat BNI cabang Gresik bersama 2 pihak swasta ditahan oleh Kejakasaan Tinggi Jawa Timur

Gresik, Jawa Timur, EDITOR.ID – Modus membobol Bank dengan menggunakan jaminan kredit fiktif terjadi di bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) — PT Bank Nasional Indonesia (BNI) (Persero) Tbk. cabang Gresik.

Jumlah uang yang di bobol oleh ketiga pelaku tak tanggung-tanggung, hingga mencapai Rp 50 Miliar lebih.

Modus ketiga pelaku yang telah dijadikan tersangka menggunakan Perjanjian Kerja Fiktif

Modus kredit fiktif tersebut  dibongkar oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim)

melalui penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim, setelah menemukan terindikasi jaminannya ternyata fiktif, maka Kejati langsung menetapkan satu oknum pejabat Bank pelat merah berinisial RSI

dengan jabatan Relation Manager Sentra Kredit Menengah PT BNI (Persero) Tbk. cabang Gresik, beserta dua pihak swasta lainnya dijadikan tersangka.

“Terhadap tersangka langsung dilakukan penahanan. Tersangka AK dan RSI ditahan di Cabang Rutan Klas I Surabaya di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari dari tanggal 9 Mei 2023 sampai 28 Mei 2023,” ungkap Kejati Jatim, Ami Amiati.

“Sedangkan tersangka HAS dilakukan penahanan Kota di Kota Surabaya dikarenakan masalah kesehatan,” sambung Mia Aminati.

Mia mengungkapkan kasus kredit fiktif pemberian modal kerja dari

PT BNI (Persero) Tbk. cabang Gresik

kepada

PT Janur Kuning Sejahtera ( PT JKS) ini disinyalir menimbulkan kerugian negara mencapai Rp50.263.000.000.

Kronologi

Terungkapnya kasus ini,  berawal

PT Janur Kuning Sejahtera (PT JKS)

memasukkan permohonan surat pengajuan kredit di PT BNI (Persero) Tbk. cabang Gresik senilai Rp75 miliar.

Kajati Jatim, Mia Amiati saat konferensi pers penahanan manager

PT BNI (Persero) Tbk. cabang Gresik

terkait kasus kredit fiktif,  menjelaskan, “Kasus ini bermula ketika PT JKS mengajukan pinjaman senilai Rp 75 miliar,” ungkapnya, Selasa (9/5/2023) dihadapan para awak media.

PT JKS diketahui  beralamat di Sukomanunggal, adalah perusahaan konstruksi keberadaannya di Surabaya — perusahaan tersebut melampirkan — menggunakan dua surat perjanjian kerja dari PT Pakuwon Jati yang dijadikan sebagai jaminan — dengan nilai jaminan  masing-masing senilai Rp 118,8 miliar dan Rp22,8 miliar.

Menurut Mia Amiati, dari upaya PT JKS memasukkan Surat Pengajuan Kredit ke PT BNI (Persero) Tbk. Cabang Gresik pada 5 September 2014 senilai kurang lebih Rp75 miliar. Sementara, plafond kredit modal kerja sebesar Rp65 miliar.

Sementara PT JKS beralasan menggunakan uang tersebut untuk take over fasilitas kredit dari Bank DKI sebesar Rp55 miliar. Kredit modal kerja rekening koran terbatas sebesar Rp10 miliar.

Agar permohonan kreditnya dikabulkan oleh PT BNI (Persero) Tbk. cabang Gresik sesuai angka yang diajukan,  maka HAS bersama AK membuat dan menggunakan dua surat perjanjian kerja fiktif dari PT Pakuwon Jati.

Materinya yaitu surat perjanjian kerja tanggal 4 Juli 2013 antara PT Pakuwon Jati dengan PT JKS dengan nilai perjanjian dengan nilai kontrak sebesar Rp118.800.000.000,  dengan kontrak suplai sirtu curah volume 1.800.000 meter kubik di area Green Island Pakuwon City Surabaya.

“Kemudian surat perjanjian kerja tanggal 9 Mei 2014 antara PT Pakuwon Jati dengan PT JKS dengan nilai perjanjian sebesar Rp22.858.591.000, kontrak suplai sirtu curah volume 341.173 meter kubik untuk area 1A Tandes L=269.800.395 meter persegi, Tandes Surabaya,” ujar Ami Amiati.

Dua surat perjanjian kerja tersebut, terang Mia, diajukan sebagai underliying credit atau jaminan kredit yang dimohonkan oleh PT JKS.

Sementara, oknum RSI selaku Relationship Manager Sentra Kredit Menengah PT BNI (Persero) Tbk. cabang Gresik tidak melakukan pengecekan terkait dengan kebenaran dokumen kedua Surat Perjanjian tersebut, yang seharusnya menjadi tugas dan kewenangannya. Sehingga BNI Cabang Gresik menyetujui dan memberikan fasilitas kredit kepada JKS sebagai berikut:

1.Perjanjian Kredit Nomor: 14.008 KMK Line Rp65.000.000.000 tanggal 30 September 2014. Perjanjian Kredit Nomor: 14.009 KMK RC Maksimum Rp10.000.000.000 tanggal 30 September 2014.

“Bahwa pemberian fasilitas kredit modal kerja kepada PT JKS oleh PT BNI (Persero) Tbk. cabang Gresik diduga telah menyimpang dan tidak memenuhi Pedoman Perusahaan Perkreditan Business Banking Segmen Menengah PT BNI (Persero) Tbk. cabang Gresik dan menyebabkan kredit macet dan Kerugian PT BNI (Persero) Tbk. cabang Gresik berdasarkan posisi Outstanding tanggal 28 Februari 2023 sebesar Rp50.263.000.000,” tegas Mia Amiati.

Penelusuran Pidsus Kejati Jatim hingga mendalami kasus bobol Bank dengan jaminan kredit fiktif

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: