Minta Klarifikasi Dugaan Penyelewengan Dana Hibah 67 Milyar, SCWI Surati Ketua DPRD Jatim

Ilustrasi dana hibah (Beritasatu)

EDITOR.ID, Surabaya,- Dana Hibah senilai 67 milyar dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk pemasangan tiang lampu tenaga surya di tiap kota/kabupaten di Jawa Timur mendapat sorotan dari Surabaya Corruption Watch Indonesia (SCWI).

Koordinator SCWI Hari Cipto Wiyono, mengatakan pihaknya telah berkirim surat untuk meminta klarifikasi dugaan penyelewengan dana hibah tersebut.

?Kami SCWI menmukan banyak masalah dari adanya pembangunan tiang listrik ini. DPRD Provinsi Jawa Timur selaku pengendali anggaran dana hibah kami surati untuk minta klarifikasi.,? ujarnya kepada Editor, Senin (24/1).

Surat SCWI kepada Ketua DPRD Jatim
Surat SCWI kepada Ketua DPRD Jatim

Surat tersebut ditandatangani oleh hari Cipto Wiyono selaku Koordinator SCWI dan Deput Bidang Penyelidikan dan Investigasi SCWI Epsan Abdillah. Pihak Sekretariat DPRD juga telah menandatangani surat tersebut sebagai tanda diterima.

Berikut kutipan surat dari SCWI:

Assalamualaikum Wr. Wb.

Shalom

Adanya temuan kami Surabaya Corruption Watch Indonesia (SCWI) masalah dana hibah dari Kementerian Perhubungan yang diperuntukkan pembangunan Penerangan Jalan Negara di seluruh kota dan kabupaten di wilayah Jawa Timur.

Maka kami perlu klarifikasi kepada Bapak Ketua DPRD Prov. Jawa Timur selaku pejabat pengendali anggaran dana hibah senilai Rp 67.000.000.000,- (Enam Puluh Tujuh Milyar Rupiah) dan sebagai pemrakarsa atas pemasangan tiang lampu tenaga surya sejumlah 50 titik tiang, untuk setiap kota dan kabupaten Jawa Timur.

Adapun harga per titik tiang lampu tenaga surya yang dipasang senilai Rp 17.000.000,- (Tujuh Belas Juta Rupiah). Sedangkan rumor di kalangan masyarakat, harga perunit/pertitik tiang listrik dari nilai material hingga pemasang yang diberikan kepada Kontraktor Instalasi senilai Rp 30.000.000,- 40.000.000,-.

Setelah kami lakukan Field of Survey di setiap kota di setiap kota dan kabupaten Jawa Timur, selang satu semester pemasangan tiang listrik tenaga surya tersebut banyak trouble tidak berfungsi seperti yang diharapkan oleh para pengguna jalan. Dari 50 unit yang terpasang, 22 yang nyala hampir setiap kota/kabupaten terkendala tidak berfungsi, rata-rata 70% tidak menyala. Sedangkan pihak Dishub yang ada di kota/kabupaten di Jawa Timur tidak mau memberikan jawaban untuk after sales service nya. Jawabannya kewenangan proyek tersebut sebagai Pengendali Anggaran adalah Ketua DPRD Prov. Jawa Timur.

Melalui surat ini, dapat diperoleh direct of communication. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: