Menko Polhukam Sore ini Jenguk Korban Kabel Bali Towerindo, Kenapa Perusahaan Ga Tanggung Jawab?

Pihak perusahaan hanya beberapa kali mengirim pengacara mereka mendatangi rumah keluarga korban. Namun dalam komunikasi, pengacara yang mewakili perusahaan Bali Towerindo tidak melihat fakta dan kenyataan bagaimana penderitaan yang dialami korban. Pendekatan mereka hanya uang dan agak sedikit 'menekan' dengan meminta bukti pembayaran rumah sakit dll.

Sultan Rifat Alfatih Korban Kabel Bali Towerindo

Pemerintah, perusahaan pemilik kabel fiber optik, hingga kontraktor lapangan diminta bertanggung jawab karena diduga “telah lalai”.

Perusahaan Pemilik Kabel Harus Bertanggung Jawab

Sudaryatmo dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan korban dalam kasus seperti ini berhak mendapat ganti rugi berupa biaya perawatan dan pemulihan hak dari pemerintah maupun perusahaan pemilik kabel fiber optik.

“Karena akibat serat kabel optik yang mencelakakan seseorang kemudian dia harus dirawat, itu paling tidak ya ditanggung biaya pengobatannya. Bahkan kalau korban sudah bekerja, harus mengganti pendapatan yang hilang selama perawatan,” jelas Sudaryatmo ketika dihubungi.

Korban, menurutnya, juga bisa menuntut pemulihan atas trauma yang dialami akibat peristiwa tersebut.

Selain itu, YLKI juga menilai kasus ini berpotensi diusut secara pidana atas kelalaian yang telah menyebabkan seseorang cedera.

“Di KUHP bisa dicek ada pasal bahwa pemilik kabel itu bisa dikenakan pasal karena kelalaiannya. Lalai dalam hal apa? Lalai dalam hal asetnya tadi, kabelnya tadi mencelakakan orang lain,” ujar Sudaryatmo.

Secara terpisah, Nirwono Yoga mengatakan kelalaian itu dapat dibuktikan melalui catatan pemeriksaan rutin oleh perusahaan serta pengawasan oleh Dinas Bina Marga.

Apabila perusahaan pemilik dan kontraktor pelaksana terbukti lalai, Pemprov DKI semestinya bisa memberi sanksi tegas hingga mencabut izin perusahaan.

“Perusahaan dan kontraktor tidak bisa lepas tangan begitu saja. Kalau ini berlarut-larut justru nanti mengorbankan hak korban. Ini soal waktu karena berkaitan dengan kesembuhan korban. Kalau tidak, Pemprov DKI atas dasar kemanusiaan harus menggunakan kewenangannya untuk menindak,” papar Nirwono.

Namun PT Bali Towerindo Sentra Tbk, selaku perusahaan pemilik kabel fiber optik, membantah tuduhan kelalaian tersebut. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: