Atas kejadian tersebut pihak keluarga korban yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Hartono Tanuwidjaja membuat laporan polisi (LP) pada tanggal, 22 Oktober 2023 yang isinya, menduga adanya tindak malapraktik dari dokter yang menangani operasi kliennya.
Henrikus Yossi, pada Sabtu (25/11/2023) menjelaskan, “Kita ambil langkah cepat setelah menerima laporan, segera tim kita suruh ke TKP menyelidiki”.
Selain memeriksa saksi-saksi (11 orang ) lanjut Kompol Yossi, Polisi juga melakukan penyitaan dan memeriksa hingga saat ini masih melakukan pendalaman terhadap peralatan kamera CCTV yang ada di sekitar TKP.
Dan, sambung Henrikus Yossi, “Beberapa dokumen juga sudah diperiksa terkait dalam pelaksanaan operasi itu,” sambungnya.
Para 11 saksi dari pihak klinik kecantikan yang kini sudah diperiksa menurut Henrikus Yossi,
“Saksi-saksi yang sudah kita mintai keterangan mulai dari para dokter yang ikut melakukan kegiatan operasi, hingga perawat maupun penerima pendaftaran si korban,” tambah Henrikus Yossi.
Henrikus Yossi menambahkan, pemeriksaan juga dilakukan dengan memintai keterangan dari pihak keluarga korban, merupakan “Langkah selanjutnya, nanti kita akan memeriksa petugas ambulans yang pada saat itu membawa korban mengantar ke rumah sakit. Termasuk tenaga medis IGD rumah sakit juga yang sempat memberikan pertolongan kepada korban”.
Tak hanya pihak klinik dan keluarga korban, pihak kepolisian juga akan melibatkan para dokter ahli, “Nanti kita akan kami mintai keterangannya sebagai saksi ahli dari pihak IDI, terkait ada atau tidak dugaan apakah telah terjadi malapraktik didalam kasus ini,” jelas Henrikus Yossi,
Penjelasan kuasa hukum keluarga korban
Sementara itu dari Kuasa hukum keluarga, Hartono Tanuwidjaja, memberikan klarifikasi kronologi :
Pada 6 Oktober 2023, Nanie Darham berkonsultasi di klinik tersebut terkait keinginan kliennya ingin di operasi sedot lemak, meskipun baru melahirkan 2 bulan sebelumnya.
Dokter DM yang menerima korban di klinik di bilangan Cipete Utara sepakat akan menyanggupi melaksanakan operasi, meskipun saran dokter kandungan sebelumnya menyarankan menunggu minimal 6 bulan setelah melahirkan.
Hal paling penting dalam kasus ini menjadi catatan bahwa korban Aprilia Nanie Darham sebelumnya telah berkonsultasi dengan dokter D di Rumah Sakit Brawijaya, yang memberikan saran berbeda. Namun, korban Aprilia Nanie Darham memilih melanjutkan dengan operasi di klinik kecantikan di kawasan Cipete Utara bukan di RS Brawijaya.
“Yang pertama adalah bahwa kondisi korban Aprilia Nani Darham adalah seorang ibu yang baru 2 bulan melahirkan anak yang kedua, anak yang pertama berusia 3 tahun (laki-laki), sebelum tanggal pelaksanaan operasi, yaitu pada bulan Agustus,” ungkap kuasa hukum keluarga korban, Hartono saat menggelar konferensi pers, Kamis 23 November 2023.