Menakar Problematika Pengawasan pada Pemilu 2024

Ilustrasi Pemilu

Oleh : Rasyid Ridho

EDITOR.ID,- Menurut UU No. 7 Tahun 2017 BAB I, Pasal 1 Ayat 1 Pengertian Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas,rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sebagai sarana kedaulatan rakyat diperlukan instrument untuk memperkuat proses penyelenggaraannya tersebut. Yaitu pedoman penyenggalaraan teknis dan pengawasan dalam proses pemilu tersebut.

Pemilu 2024 akan segera di laksanakan, tepatnya tanggal 14 Februari 2024 mendatang, hal ini ada ujian demokrasi Indonesia dalam proses memilih pemimpinnya. Seperti pemilu sebelumnya maka akan ada hambatan, tantangan, ancaman.

Tidak hanya pemerintah, penyelenggara bahkan rakyat Indonesia pada umumnya. Problematika pemilu selalu ada dari periode ke periode, hal ini di ungkapkan oleh Djoni Gunanto dosen Fakultas Ilmu Sosial Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Adapun masalah yang dihadapi diantaranya yaitu Beban Tugas KPPS, distribusi logistik, validasi pemilih, politik uang, dan ujaran kebencian serta hoax dalam kampanye.
Selain problematika dalam tata kelola, problem selanjutnya dalam perekrutan penyelenggara Pemilu, atau petugas Pemilu, yaitu dengan adanya rekruitmen yang tidak dilandasi dengan transparansi proses perekrutan dan ini merupakan tantangan tersendiri dalam kepemiluan.

Hal-hal yang umum terjadi pada Pemilu sebelumnya, Selain masalah teknis, Partisipan Pemilu, Masalah transparansi serta tata kelola Pemilu adalah ancaman dari luar yang luar biasa massifnya yaitu money politik dan politik identitas. Money politik biasanya pada pemilu sebelumnya dilakukan Ketika masa pencoblosan suara.

Hal ini tidak hanya melalui person to person tetapi sudah melibatkan perwakilan masyarakat yang bisa disebut RT dan RW. Dan itu akan dilakukan baik secara diam-diam maupun vulgar.

Hal lain yang tak kalah tantangannya adalah politik identitas, Menurut Wikipedia, Politik identitas adalah sebuah alat politik suatu kelompok seperti Etnis, Suku, Budaya dan Agama atau yang lainnya untuk tujuan tertentu.

Misal sebagai bentuk perlawanan atau sebagai alat untuk menunjukan jati diri suatu kelompok tersebut.

Dengan adanya kelompok tertentu yang memanfaatkan isu ini untuk mendulang suara yang terbanyak sehingga membentuk polarisasi di masyarakat terkait prefensi politik tertentu, Barang tentu hal ini mungkin banyak memikat banyak masyarakat awam terutama yang meiliki fanatik buta terhadap calon tertentu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: