Masuk ke Hotel Bareng Artis Cantik Windy Idol, Ini Dalih Sekretaris MA Nonaktif

Dalam sidang ini, terungkap panggilan 'Tuan Putri' dari Hasbi untuk Windy Yunita Ghemary alias Windy Idol.

Windy Idol dan Hasbi Hasan

Jakarta, EDITOR.ID,- Dalam persidangan kasus suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor dengan terdakwa Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan terungkap berbagai fakta temuan baru soal sepak terjang dan gaya hidup mantan petinggi MA itu.

Terungkap fakta mengejutkan. Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan ternyata pernah menginap bareng artis cantik Windy Yunita Bastari atau Windy Idol di hotel gratis pemberian atau gratifikasi “pemilik perkara”.

Saat itu Hasbi Hasan menerima fasilitas penginapan hotel terkait kasus dugaan suap di lingkungan MA. Hotel gratis itulah yang digunakan Hasbi Hasan menginap dengan artis Windy Idol.

Hasbi membantah jika dirinya disebut menginap bareng dengan artis Windy Idol di hotel gratis pemberian suap “pemilik perkara.”

Hasbi juga menyebut informasi dari satu orang yang menyebut dirinya menginap di hotel bareng Windy Idol tak bisa disebut keterangan saksi.

Hasbi awalnya membantah jika dirinya mendapat fasilitas menginap di tiga hotel di Jakarta. Dia menganggap hal itu merupakan tuduhan yang tidak berdasarkan hukum.

“Fasilitas penginapan di Fraser Residence Menteng, The Hermitage Hotel Menteng, dan Novotel Hotel Cikini, Jakarta. Bahwa dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum kepada saya adalah menerima fasilitas penginapan di Fraser Residence Menteng, The Hermitage Hotel dan Novotel Hotel Cikini, Jakarta, merupakan tuduhan yang tidak berdasarkan hukum dan saya tidak pernah menerima fasilitas tersebut apalagi sampai menginap berbulan-bulan lamanya,” kata Hasbi Hasan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (21/3/2024).

Hasbi mengatakan jaksa KPK hanya mengambil bukti potongan percakapan antara dirinya dan saksi bernama Fatahillah Ramli.

Menurutnya, tak ada saksi di persidangan yang pernah melihat dirinya menginap di tiga hotel sebagaimana dakwaan jaksa.

“Saudara jaksa penuntut umum telah mengambil bukti potongan-potongan perbuatan yang tidak utuh yang kemudian disimpulkan sebagai alat bukti yang sah dalam bentuk petunjuk, chatting melalui WhatsApp yang ditampilkan di persidangan oleh penuntut umum yang berasal dari telepon seluler (HP) Fatahillah Ramli antara Fatahillah Ramli dengan saya, atau antara saya dengan Menas Erwin Djohansyah terkait dengan sewa kamar hotel di Fraser Residence Menteng Jakarta, di The Hermitage Hotel Menteng, dan di Novotel Jakarta Cikini,” kata Hasbi.

“Tidak cukup chatting itu diterima sebagai fakta atau kebenaran bahwa saya adalah orang yang menempati kamar-kamar di hotel tersebut. Dalam persidangan tidak ada saksi yang melihat bahwa memang benar saya menempati kamar hotel tersebut. Faktanya, tidak ada alat bukti selain dari petunjuk berupa chatting dimaksud, sudah sepatutnya ditolak oleh hakim,” imbuhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: