Malpraktek Profesi Advokat (2)

Pasal 27

Organisasi Advokat membentuk Dewan Kehormatan Organisasi Advokat baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah.

Dewan Kehormatan di tingkat Daerah mengadili pada tingkat pertama dan Dewan Kehormatan di tingkat Pusat mengadili pada tingkat banding dan terakhir.

Keanggotaan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Advokat.

Dalam mengadili sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Kehormatan membentuk majelis yang susunannya terdiri atas unsur Dewan Kehormatan, pakar atau tenaga ahli di bidang hukum dan tokoh masyarakat.

Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tugas, dan kewenangan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat diatur dalam Kode Etik.

Yang terakhir tentu peran serta aktif dari para Penegak Hukum yang lain Polisi, Jaksa dan Hakim untuk ikut menjaga dan mencegah segala hal tindakan Hukum yang dilakukan baik masing-masing sendiri atau secara bersama stimultan untuk saling mengingatkan dan melaporkan jika ada upaya-upaya dalam penegakan hukum “law inforcement” berpotensi melanggar hukum.

Sehingga tindakan pemberian jasa hukum oleh advokat kepada klient dan atau pelayanan hukum yang tepat terhindar dari malapraktik yang merugikan masyarakat pencari keadilan sebagai klien atapun merugikan kepercayaan masyarakat terhadap profesi Advokat yang mulia terbebas dari malpraktek “obsrtuction of justice”. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: