Luhut Dorong Upaya Perlindungan Advokat di Rakernas PERADI Batam

Dalam doktrin rule of law, kemandirian kekuasaan kehakiman memang menghendaki adanya profesi advokat. Fungsi profesi advokat itu untuk menjaga bagaimana kekuasaan kehakiman yang bebas itu senantiasa terjaga sebagaimana diatur dalam konstitusi. Dengan kata lain advokat diterima sebagai the guardian of the constitution

Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H.,LL.M Saat di Rakernas Peradi di Batam Foto Alurnews

“Kriminalisasi disini maksudnya adalah perlakuan eksternal yang dialami advokat dewasa ini ketika menjalankan jabatannya sebagai advokat,” imbuhnya.

Wakil Ketua Umum/Ketua Pelaksana Rakernas PERADI Syahrizal Effendi Damanik juga menyampaikan pendapatnya seputar dinamika profesi advokat terkait dengan Omnibus Law.

Poin dari permasalahan ini, kata dia, adalah jika tujuan penyidikan, penuntutan, pembelaan dan pengadilan, sama, maka mengapakah status, kewenangan, fungsi, hak dan kewajiban tidak dituangkan saja dalam satu UU?

“Ini sangat logis, benar dan dalam semangat konstitusional, persatuan dan hikmat kebijaksanaan sehingga dalam menegakkan hukum Keadilan berdasarkan Pancasila akan dapat diwujudkan. Itulah visi kita, perjuangan kita sebagai Organisasi advokat,” kata dia.

Dia menjelaskan, Rakernas PERADI lebih bersifat reflektif dengan pendekatan pada Pokok-Pokok Haluan Program Kerja PERADI periode 2020-2025 “Advokat Sebagai Bagian Kekuasaan Kehakiman Satu KEAI dan Satu DKP: Menuju Standar Profesi Yang Tunggal” terwujud. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: