Luhut Dorong Upaya Perlindungan Advokat di Rakernas PERADI Batam

Dalam doktrin rule of law, kemandirian kekuasaan kehakiman memang menghendaki adanya profesi advokat. Fungsi profesi advokat itu untuk menjaga bagaimana kekuasaan kehakiman yang bebas itu senantiasa terjaga sebagaimana diatur dalam konstitusi. Dengan kata lain advokat diterima sebagai the guardian of the constitution

Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H.,LL.M Saat di Rakernas Peradi di Batam Foto Alurnews

Batam, EDITOR.id,- Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H.,LL.M mendorong dan menyerukan soal perlindungan profesi advokat saat menjalankan tugas konstitusi dari ancaman kriminalisasi oleh aparat penegak hukum. Karena Advokat adalah The Guardian of the Constitution. Profesi penegak hukum yang diwajibkan dalam konstitusi.

Hal ini disampaikan Luhut saat memberikan arahan dan sambutannya di acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Peradi 2023 di Batam Kepulauan Riau, Kamis (24/8/2023).

Rakernas PERADI 2023 digelar di Batam dari 23-24 Agustus 2023. Rakernas ini diikuti jajaran pimpinan DPN Peradi dan pengurus DPD Peradi se Indonesia.

Luhut mengangkat persoalan kriminalisasi advokat di hadapan para hadirin dalam pidatonya tentang Advokat Dewasa ini: Apakah “Dibenci Tapi Dirindu.

Luhut menyampaikan maksud kriminalisasi adalah perlakuan eksternal yang dialami advokat dewasa ini ketika menjalankan peranannya sebagai advokat.

Mengapa terjadi, dalam banyak hal, secara singkat adalah akibat dari sebab dari multifaktor baik eksternal maupun internal,” ujar Luhut dalam keterangannya sebagaimana dilansir dari Antara.

Selain itu, lanjut Advokat senior ini, pihaknya menilai UU Advokat sungguh tidak dibaca dan karenanya tidak dihormati serta dilaksanakan.

“Buahnya? Kriminalisasi dan bentuk-bentuk degradasi lainnya. Padahal jelas UU Advokat menyatakan advokat adalah penegak hukum,” papar Luhut.

Dalam doktrin rule of law, kemandirian kekuasaan kehakiman memang menghendaki adanya profesi advokat.

“Fungsi profesi advokat itu untuk menjaga bagaimana kekuasaan kehakiman yang bebas itu senantiasa terjaga sebagaimana diatur dalam konstitusi. Dengan kata lain advokat diterima sebagai the guardian of the constitution,” kata Luhut.

Luhut mengimbau para advokat bekerja secara professional. Mereka harus menjadi pengawal konstitusi dan hukum untuk mewujudkan keadilan.

Lebih jauh Luhut mengatakan, rakernas pada tahun ini mengangkat tema advokat sebagai bagian kekuasaan kehakiman.

“Kenapa topik ini dipilih sebagai diskursus penting dalam Rakernas? Sebab judulnya sangat reflektif bagi profesi advokat,” kata Luhut.

Luhut merasakan, sangat tepat bila disebut profesi advokat dewasa dibenci tapi juga dirindukan.
Dengan demikian, pelaksanaan Rakernas menjadi sebuah forum yang penting untuk mendiskusikan secara komprehensif atas pokok-pokok masalah.

“Beberapa pertanyaan reflektif yang perlu didiskusikan adalah pertama, Kriminalisasi Advokat: Sebab dan Akibatnya Dari Faktor Eksternal (APH) dan Internal (Advokat),” kata Luhut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: