KPK Minta Kejagung Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi LPEI, Ada Apa?

Sri Mulyani Lapor Kasus LPEI ke Kejaksaan tapi KPK Usut Duluan

Wakil Ketua KPK Nurul Gufron Saat Memberikan Keterangan Pers Soal Penyidikan Kasus Korupsi di LPEI yang Dilakukan Oleh KPK

Jakarta, EDITOR.ID,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan proses hukum penyidikan kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kasus tersebut baru saja dilaporkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Lho ada apa kok KPK yang notabene lembaga anti korupsi melarang Kejagung mengejar kasus korupsi di pembiayaan ekspor ini?

Usut punya usut, kasus korupsi tersebut diam-diam ternyata sudah tercium KPK dan telah diusut oleh para penyidik KPK. KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Oleh sebab itu KPK minta Kejagung menyetop penyelidikan korupsi di LPEI jika kasus yang diusut obyek perkaranya sama.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung KPK, Selasa (19/3/2024). Dia mengatakan ada pasal dalam Undang-Undang KPK yang mengatur hal tersebut.

“Berkaitan dengan konsekuensi-konsekuensi apa nanti anda bisa lihat di Pasal 50 UU KPK, bahwa Ketika KPK telah melakukan penyidikan maka APH yang lain diharapkan, kami bacakan saja,” ujar Ghufron.

Dia kemudian membacakan isi pasal 50 UU KPK. Dalam pasal itu, diatur soal koordinasi yang harus dilakukan aparat penegak hukum lain kepada KPK saat menangani kasus korupsi.

Selain itu, ada pasal yang mengatur aparat penegak hukum lain harus menghentikan penanganan suatu kasus korupsi jika KPK sudah melakukan penyidikan atas kasus tersebut.

“Dalam hal KPK sudah melakukan penyidikan sebagaimana pada ayat 1, kepolisian dan kejaksaan tidak boleh lagi melakukan penyidikan. Empat, dalam hal penyidikan dilakukan bersamaan oleh kepolisian dan kejaksaan dan KPK maka penyidikan yang dilakukan kepolisian atau kejaksaan harus dihentikan,” kata Ghufron.

Lebih lanjut KPK membeberkan bahwa pihaknya telah mengusut kasus ini dan sudah naik ke tingkat penyidikan.

“Perlu kami sampaikan bahwa KPK telah mendapatkan laporan dugaan tindak pidana korupsi ini pada 10 Mei 2023, kemudian kami telaah dan kemudian dari penelaahan tersebut disampaikan ke Direktorat Penyelidikan pada tanggal 13 Februari, kemudian telah dilakukan penyelidikan pada 13 Februari 2024 tersebut dan pada hari ini tadi segenap penyelidikan, penyidikan, penuntutan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung KPK, Selasa (19/3/2024).

“Maka pada tanggal 19 Maret 2024 ini, KPK meningkatkan proses penyelidikan dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan,” tambahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: