Korupsi Rp3 Triliun di Kemenkes, Satu Advokat 2 Pejabat dan 2 Swasta Dicekal Ke LN

Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya pencekalan ke luar negeri terhadap lima orang dalam kasus dugaan kasus korupsi di Kemenkes yang diajukan KPK ke Ditjen Imigrasi.

Juru Bicara KPK Ali Fikri

Jakarta, EDITOR.ID,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah mencegah lima orang untuk tidak bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Pencekalan ini terkait pengusutan kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementrian Kesehatan (Kemenkes)

Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya pencekalan ke luar negeri terhadap lima orang dalam kasus dugaan kasus korupsi di Kemenkes yang diajukan KPK ke Ditjen Imigrasi.

“Benar, terkait dengan dibutuhkannya keterangan beberapa pihak untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes RI, saat ini KPK telah ajukan cegah pada pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap lima orang untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (10/11).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lima pihak yang dicegah itu di antaranya Budi Sylvana selaku Kepala Pusat Krisis Kesehatan saat kasus terjadi. Kini dia menjabat sebagai Kepala Pusat Kesehatan Haji.

Kemudian, Harmensyah selaku Sekretaris Utama BNPB saat peristiwa pidana terjadi, Satrio Wibowo selaku pihak swasta, Ahmad Taufik selaku pihak swasta atau Direktur PT PPM, dan A Isdar Yusuf selaku advokat. “Adapun pihak dimaksud yaitu dua ASN dan tiga pihak swasta,” ucap Ali.

Kelima orang itu diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Pencegahan ke luar negeri ini dilakukan selama enam bulan ke depan, dan dapat diperpanjang selama satu kali untuk jangka waktu yang sama. Oleh karena itu, juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu berharap, para pihak yang dicegah tersebut bisa kooperatif, untuk mempercepat penanganan perkara.

Namun, Ali menyampaikan kepada pihak Kemenkes dan lainnya agar tidak melawan hukum ketika KPK mengambil tindakan.

“Sikap kooperatif dari pihak-pihak tersebut diperlukan untuk mempercepat proses pemberkasan perkara,” jelas Ali.

Kelima orang itu diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

KPK menyayangkan, adanya gelontoran dana besar dari pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan warga negara dalam menghadapi pandemi, justru disalahgunakan melalui praktik-praktik korupsi.

Karena itu, KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan penanganan perkara ini. “Hal ini sebagai bentuk transparansi KPK dan pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi,” ujar Ali.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: