EDITOR.ID, Jakarta,- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Sumatera Utara, Rizal Sirait, Rabu (4/7/2018). Mantan anggota DPRD Sumatera Utara ini ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho.
Rijal menjadi tersangka KPK dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) suap kepada anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye, dan peci putih Rizal terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.30 WIB. Sambil menggenggam tasbih, Senator asal Sumut itu mengaku pasrah dengan proses hukum yang dihadapinya.
“Terima kasih untuk rekan-rekan, kami serahkan saja kepada KPK proses ini,” kata Rizal di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/7/2018).
Rijal Sirait meminta maaf kepada masyarakat Sumut seusai diperiksa KPK. “Masyarakat Sumatera Utara, saya Rijal Sirait, saya mohon izin dan maaf,” ujar Rijal.
Selain itu, Rijal Sirait juga mengucapkan terima kasih kepada KPK untuk kinerja yang telah dilakukan lembaga anti-rasuah tersebut untuk kasus suap DPRD Sumatera Utara.
“Ya, proses ini sudah dilakukan oleh petugas. Kita ucapkan terima kasih kepada KPK yang telah melakukan tugas dengan baik,” lanjutnya.
Terkait dengan jumlah uang suap yang dia kembalikan ke KPK, Rijal Sirait mengatakan dirinya telah mengembalikan uang tersebut sebesar Rp300 juta.
“Sudah Rp300 juta,” ucapnya sembari mengacungkan tiga jari dan bergerak menuju mobil tahanan KPK.
Selain Rijal Sirait, hari ini KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka lain untuk kasus tindak pidana korupsi (tipikor) suap kepada anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Kedua tersangka tersebut, antara lain RMP (anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014), dan RST (anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014).
Tim penyidik menahan Rizal di Rutan cabang KPK. Rizal setidaknya bakal mendekam di sel tahanan selama 20 hari pertama.
“Ditahan di Rutan cabang KPK selama 20 hari pertama,” kata Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (4/7/2018).
Diketahui, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait fungsi dan kewenangan mereka sebagai wakil rakyat.
38 Legislator Sumut yang telah menyandang status tersangka terdiri dari anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan periode 2014-2019.
Para anggota DPRD Sumut ini diduga telah menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara saat itu, Gatot Pujo Nugroho masing-masing sebesar Rp 300 juta hingga Rp 350 juta.
Suap ini diberikan Gatot kepada para anggota DPRD terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut tahun 2013 dan 2014.
Selain itu, para legislator ini juga menerima suap terkait pengesahan APBD Sumut tahun 2014 dan 2015 serta penolak penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut pada tahun 2015.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, 38 anggota DPRD Sumut ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Gatot Pujo serta pimpinan dan mantan pimpinan DPRD Sumut. Dari sejumlah tersangka itu, KPK telah menerima pengembalian uang sebesar Rp5,47 miliar. Uang tersebut pun telah disita sebagai barang bukti. (tim)