Namun demikian, Negara melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) telah berupaya untuk meniadakan kapasitas maksimal Kami dalam upaya penegakan hukum dengan bergerak cepat untuk membongkar Stadion Kanjuruhan tanpa mempertimbangkan suara korban dan masyarakat.
Dari berbagai informasi yang dapat diakses secara publik diketahui fakta bahwa Kementerian PUPR menggandeng PT Waskita Karya (Persero) dan PT Brantas Abipraya (Persero) yang bersama-sama dalam Kerjasama Operasi [KSO] melakukan renovasi terhadap Stadion Kanjuruhan dengan nilai kontrak ± Rp 332.000.000.000 (tiga ratus tiga puluh dua milyar rupiah). Saat ini pengerjaan telah mulai dilaksanakan.
Menyikapi hal tersebut, maka dengan ini TATAK mengecam upaya pembongkaran yang dilakukan sebagaimana berikut:
Pertama, Pembongkaran Stadion Kanjuruhan sebagai Wujud Ketidakpedulian pada Proses Hukum yang Berjalan Pada 27 September 2023, TATAK telah membuat laporan atas dihentikannya Laporan Model B oleh Satreskrim Polres Malang yang mana saat ini telah turun Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas [SP3D].
Dengan ini, kasus Peristiwa Kanjuruhan tetap berjalan dan masih dalam proses pemeriksaan Mabes Polri.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 24 ayat (3) Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, dan Bab III tentang Pelaksanaan angka 8.3.d Surat Keputusan Kapolri No: Pol. Skep/1205/IX/2000 tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana secara tegas diatur bahwa metode pemeriksaan dalam proses penyidikan tindak pidana dapat menggunakan teknik rekonstruksi.
Rekonstruksi dilakukan untuk mendapatkan keterangan, kejelasan dan keidentikan tersangka atau saksi dan/atau barang bukti, pemenuhan unsur yang telah terjadi sehingga membuat terang peranan seseorang maupun barang bukti di dalam tindak pidana.
Dalam pelaksanaan rekonstruksi dapat dilakukan Tempat Kejadian Perkara [TKP] yang ditujukan untuk memperjelas keterangan tersangka. Stadion Kanjuruhan adalah TKP dalam Peristiwa Kanjuruhan yang selama proses hukum berjalan harus dilindungi dan dijaga.
Dengan ini kami mengecam sikap Negara melalui Kementerian PUPR beserta Tim Renovasi yakni PT Waskita Karya (Persero) dan PT Brantas Abipraya (Persero) yang dengan sengaja acuh terhadap proses hukum yang berjalan serta secara nyata telah mengabaikan kepentingan para korban dan keluarganya atas keadilan.