Dirinya baru mengetahui adanya aktivitas tambang nikel ilegal, yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), setelah Penegak Hukum (Gakkum) KLHK diwilayah Sulawesi turun ke lokasi menghentikan aktivitas penambangan tersebut.
“Kami baru tahu informasinya, karena yang kami tahu yang perusahaan ada kouta (RKAB) salah satunya PT SLG, kita pikir itu. Ternyata setelah Gakkum turun ternyata ada penambangan ilegal di situ (Desa Oko-Oko), tidak ada IUP,” kata dia saat dihubungi, Kamis (14/9/2023).
Ditanya dugaan keterkaitan Kepala Desa Oko-Oko soal penambangan ilegal serta PT Anugrah Persada Dwipantara yang disinyalir sebagai kontraktor mining atau penambang di lokasi itu, Syaifullah Halik mengaku belum mendapat informasi tersebut.
Tetapi yang berkaitan dengan aktivitas ilegal, politisi Partai Gerindra ini mengaku pihaknya di DPRD Kolaka akan mengantensi persoalan ini. Apalagi ini, berhubung dengan tugas dan tanggung jawab DPRD Kolaka dalam mengawasi pelaksanaan investasi, termasuk soal penambangan ilegal.
“Kami sementara cari data dulu dan mengumpulkan informasi. Kemudian setelah itu kami (DPRD Kolaka) akan menindaklanjuti dengan menggelar rapat gelar pendapat (RDP),” pungkasnya.
Penjualan Ore Nikel Ilegal
Tersangka menjual ore nikel dari hasil penambangan secara ilegal menggunakan dokumen terbang (Dokter) dari PT Surya Lintas Gemilang (SLG) dan pengapalan dilakukan di Jetty milik PT Gasing Sulawesi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang dikonfirmasi belum memberikan klarifikasinya mengenai aktivitas penambangan nikel ilegal di Desa Oko-Oko.a
Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, menindak aktivitas penambangan yang diduga tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) itu pada Rabu 6 September 2023 lalu.
Karena diduga tak mengantongi izin tersebut, Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melalui Pos Gakkum Kota Kendari turun menindak dengan menyita 17 unit alat berat berupa excavator.
Aktivitas penambangan dilakukan kedua tersangka di Desa Oko-Oko tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan aktivitas penambangan ilegal di sana, diketahui sudah berlangsung beberapa tahun belakangan.
Peran Anugrah Anca dan LM
Anugrah Anca dan LM keduanya memiliki peran penting di PT Anugrah, berdua terlibat langsung dalam kegiatan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dan izin lingkungan hidup.
Diketahui praktik ilegal penambangan ilegal dilakukan berdua di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sultra, sejak tahun 2022.