Jakarta, EDITOR.ID,- Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango memastikan tidak ada pengaruh atau intervensi politik dalam penegakan hukum dan perburuan buronan Harun Masiku dalam kasus korupsi suap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPR RI. Menurut Pomolango, langkah yang dilakukan penyidik KPK terhadap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto adalah bagian dari perintah pimpinan.
Selama ini, kata Nawawi, pimpinan KPK menginstruksikan penyidik untuk terus mencari Harun Masiku sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.
Pernyataan ini disampaikan Nawawi untuk menanggapi kebijakan penyidik KPK menyita handphone milik Hasto Kristiyanto usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (11/6/2024).
“Saya pastikan yang kami perintahkan kepada penyidik adalah cari dan tangkap Harun Masiku,” kata Nawawi.
Meski demikian, Nawawi tidak bisa memberikan penjelasan soal alasan KPK menyita handphone milik Hasto Kristiyanto yang dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku.
Nawawi mengatakan bakal meminta Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK untuk memberikan penjelasan kepada pihaknya.
“Kemarin saya sendiri ada giat di Surabaya, sehingga baru tadi pagi saya minta Deputi Penindakan untuk memberi penjelasan kepada kami,” ujar Nawawi.
Sebelumnya, kemarin Hasto Kristiyanto menyatakan keberatan KPK menyita handphone miliknya dari ajudannya.
“Jadi saya datang ke KPK ini dengan baik sebagai warga negara yang juga taat pada hukum, saya di dalam ruangan yang sangat dingin hampir sekitar 4 jam dan bersama penyidik face-to-face itu paling lama satu setengah jam, sisa ditinggal kedinginan,” ucap Hasto.
“Kemudian pemeriksaan saya belum masuk materi pokok perkara, karena di tengah-tengah itu kemudian staf saya yang namanya Kusnadi, itu dipanggil katanya untuk bertemu dengan saya, tetapi kemudian tasnya dan handphone atas nama saya itu disita,” katanya.
Hasto mengaku sempat berdebat begitu mengetahui handphone miliknya disita dari stafnya tanpa diberi tahu lebih dulu oleh KPK.
“Sehingga kemudian kami tadi berdebat, karena sepengetahuan saya sebagai saksi di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, saya berhak untuk didampingi penasihat hukum,” ujar Hasto.
“Kemudian akhirnya saya memutuskan bahwa pemeriksaan nantinya untuk dilanjutkan pada kesempatan lain dan kemudian ada handphone yang disita dan saya menyatakan keberatan atas penyitaan handphone tersebut, ya karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai dengan hukum acara pidana karena ini sudah suatu bentuk tindakan yang pro justicia,” imbuhnya. (tim)